JURNALSUKABUMI.COM – Setelah putusan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 24 tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diterapkan, Kota Sukabumi kini memasuki Level dua.
Jajaran Polres Sukabumi Kota, melalui Polsek Cikole mengawal jalannya penerapan PPKM Level dua tersebut. Slaah satunya memantau pusat keramaian dan perbelanjaan di wilayah Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Rabu (11/5/2022).
Kapolsek Cikole Kompol NR Subarna menerangkan, kegiatan pemantauan tersebut berdasarkan ketetapan Inmendagri terbaru. Kota Sukabumi masuk dalam status PPKM Level dua.
“Oleh sebab itu, kami dari jajaran Polsek Cikole melakukan pemantauan rutin aktivitas masyarakat. Baik itu pusat keramaian, maupun pusat perbelanjaan yang ada di wilayah hukum Polsek Cikole,” tutur Subarna.
Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan ketetapan tersebut tertuang beberapa ketentuan yang berlaku selama PPKM level dua ini. Diantaranya, kapasitas pusat perbelanjaan, hiburan, restoran atau pun kafe, dan perkantoran, dibatasi pada batas maksimal 75% (persen) dari kapasitas bangunan.
“Pada jam operasional sendiri, dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Sedangkan untuk restoran maupun kafe, boleh melayani makan di tempat, dengan batas waktu maksimal 60 menit (1 jam) untuk setiap pengunjungnya,” jelas Subarna.
Dia menambahkan, informasi terkait kegiatan belajar mengajar, dalam pelaksanaannya mengikuti keputusan tiga menteri.
“Bisa melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, atau pembelajaran jarak jauh,” ucapnya.
Subarna pun menghimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan jika hendak beraktivitas diluar ruangan.
“Bagi masyarakat yang hendak berbelanja di pusat perbelanjaan, silahkan ikuti aturan protokol kesehatannya. Jangan lupa scan barcode aplikasi peduli lindungi, saat hendak memasuki kawasan perbelanjaan. Serta selalu patuhi protokol kesehatan selama bedara di pusat perbelanjaan tersebut, agar belanja nyaman, aman, dan sehat,” imbuhnya.
Reporter: Fira Alfi Syahrin || Redaktur: Mohammad Noor
Masukan komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.