Jurnal Sukabumi
No Result
View All Result
  • Home
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKBIS
  • WISATA
  • RAGAM
  • SOSOK
  • OPINI
  • GERBANG DESA
  • PENDIDIKAN
  • RELIGI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • Home
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKBIS
  • WISATA
  • RAGAM
  • SOSOK
  • OPINI
  • GERBANG DESA
  • PENDIDIKAN
  • RELIGI
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
Jurnal Sukabumi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home RAGAM

Kota Sukabumi Masuk PPKM Level 2, Lagi, Kapolsek Cikole Pantau Pusat Keramaian

admin by admin
Mei 11, 2022
in RAGAM, SOSOK
Share on FacebookShare on TwitterShare Via WA

JURNALSUKABUMI.COM – Setelah putusan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 24 tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diterapkan, Kota Sukabumi kini memasuki Level dua.

Jajaran Polres Sukabumi Kota, melalui Polsek Cikole mengawal jalannya penerapan PPKM Level dua tersebut. Slaah satunya memantau pusat keramaian dan perbelanjaan di wilayah Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Rabu (11/5/2022).

Kapolsek Cikole Kompol NR Subarna menerangkan, kegiatan pemantauan tersebut berdasarkan ketetapan Inmendagri terbaru. Kota Sukabumi masuk dalam status PPKM Level dua.

Baca Juga

SMKS PGRI 1 Gelar Halal Bihalal Rajut Silaturahim Mengejar Predikat Taqwa

Viral Video Angin Puting Beliung Disebut di Lapdek Sukabumi, Ini Faktanya! 

Ditangkap! Pelaku Pembacokan di Ciandam Sukabumi Ternyata Anggota Geng Motor

“Oleh sebab itu, kami dari jajaran Polsek Cikole melakukan pemantauan rutin aktivitas masyarakat. Baik itu pusat keramaian, maupun pusat perbelanjaan yang ada di wilayah hukum Polsek Cikole,” tutur Subarna.

Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan ketetapan tersebut tertuang beberapa ketentuan yang berlaku selama PPKM level dua ini. Diantaranya, kapasitas pusat perbelanjaan, hiburan, restoran atau pun kafe, dan perkantoran, dibatasi pada batas maksimal 75% (persen) dari kapasitas bangunan.

“Pada jam operasional sendiri, dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Sedangkan untuk restoran maupun kafe, boleh melayani makan di tempat, dengan batas waktu maksimal 60 menit (1 jam) untuk setiap pengunjungnya,” jelas Subarna.

Dia menambahkan, informasi terkait kegiatan belajar mengajar, dalam pelaksanaannya mengikuti keputusan tiga menteri.

“Bisa melakukan pembelajaran tatap muka terbatas, atau pembelajaran jarak jauh,” ucapnya.

Subarna pun menghimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan jika hendak beraktivitas diluar ruangan.

“Bagi masyarakat yang hendak berbelanja di pusat perbelanjaan, silahkan ikuti aturan protokol kesehatannya. Jangan lupa scan barcode aplikasi peduli lindungi, saat hendak memasuki kawasan perbelanjaan. Serta selalu patuhi protokol kesehatan selama bedara di pusat perbelanjaan tersebut, agar belanja nyaman, aman, dan sehat,” imbuhnya.

Reporter: Fira Alfi Syahrin || Redaktur: Mohammad Noor

Tags: Kota Sukabumipolsek cikoleppkm level 2
ADVERTISEMENT
Next Post

Soal Aspirasi Petani Terkait HGU PT Citaloen, Anggota DPRD Kab Sukabumi: Kami Perlu Data Lengkap

Video: Rem Blong! Truk Terguling Timpa Sepeda Motor di Jalur Lingsel Sukabumi

Halal Bihalal Tingkat Jabar, Wabup Iyos: Ajang Silaturahmi dan Bersinergi

Masukan komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Populer

  • Hindari Kemacetan Satu Keluarga Asal Bogor Tersesat hingga 4 jam di Sungai Munjul Ciambar

  • Pembunuh Wanita di Cibadak Ditangkap, Ngaku Sakit Hati Gegara Korban Rujuk dengan Mantan Suami

  • Wisatawan Asal Betawi Hilang Digulung Ombak Pantai Palabuhanratu

  • Motif Pelaku Begal Payudara di Cicurug Terungkap, Ini Kata Polisi!

  • Peringatan Hari Nelayan ke-62, Dinas Perikanan: Kebangkitan Ekonomi Masyarakat

Terbaru

Sekum MUI Seru Umat Islam Jadikan Rumah Majelis Taklim Alquran

Mei 17, 2022

Pembunuh Wanita di Cibadak Ditangkap, Ngaku Sakit Hati Gegara Korban Rujuk dengan Mantan Suami

Mei 16, 2022

Cegah Penyakit Kuku dan Mulut, UPTD Wilayah I Disnak Kabupaten Sukabumi Gelar Pemeriksaan Hewan di Sukalarang

Mei 16, 2022

Nasib Pemekaran Sukabumi Utara, H. A. Sopyan BHM: Tinggal Menunggu Moratorium

Mei 16, 2022

Lapas Warungkiara Berikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2022

Mei 16, 2022

Ikuti Sosial Media Kami

Facebook Twitter Instagram Youtube
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy / Kebijakan Privasi
Info@jurnalsukabumi.com

Copyright © 2022 Jurnal Sukabumi

No Result
View All Result
  • Home
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKBIS
  • WISATA
  • RAGAM
  • SOSOK
  • OPINI
  • GERBANG DESA
  • PENDIDIKAN
  • RELIGI
  • FOTO
  • VIDEO

Copyright © 2022 Jurnal Sukabumi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist