JURNALSUKABUMI.COM – Upaya rekonsiliasi yang telah dilakukan advokat DS alias Dede Suherman terhadap Peradi Otto Hasibuan (SOHO) ternyata mendapat bantahan dari Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), pada Selasa (26/04/2022) kemarin.
Hal itu lantaran sempat mencuatnya pemberitaan yang menyebutkan secara langsung Peradi SAI telah membuat permintaan maaf kepada Peradi SOHO. Sehingga dinilai merugikan pihak Peradi SAI itu sendiri.
Pernyataan tersebut, kemudian tertuang melalui press release tentang DPC Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) bantah melakukan permintaan maaf kepada DPC Otto Hasibuan (SOHO), yang digelar di salah satu resto, di Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada Rabu, 27 April 2022.
Adapun substansi yang disampaikan dalam bantahan tersebut antara lain, pertama menggugat dua media yang memberitakan bahwa Peradi SAI melakukan permintaan maaf kepada Peradi Soho. Berita itu dinilai tidak benar.
Kedua, menegaskan asal muasal polemik ini terjadi. Yakni bermula dari anggota Peradi SAI yaitu DS yang mana memberikan penilaian terhadap pemberitaan salah satu media online berjudul “Anggota Peradi Kubu Otto Batal Bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”.
Selain itu, DS juga memberikan penilaian terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Peradi Soho Otto Hasibuan, yang dimuat pada salah satu situs online.
Selanjutnya, menyikapi penilaian DS tersebut yang kemudian ditanggapi oleh DPC Peradi SOHO Sukabumi. DPC Peradi SAI akan tetap melakukan pelaporan kepada Kepolisian Resor Sukabumi Kota, karena dinilai telah menyebarkan berita bohong atau pencemaran nama baik.
Keempat, DS bersama kuasa hukumnya kemudian berinisiatif menemui ketua DPC Peradi SOHO guna melakukan jalur perdamaian atau musyawarah dengan DPC Peradi SOHO Sukabumi. Untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, dan mengatasnamakan pribadi.
Tindakan DS tersebut dilakukan tanpa didampingi jajaran pengurus DPC Peradi SAI Sukabumi, di sebuah resto jalan Jalur Lingkar Selatan, pada Selasa (26/04/2022) kemarin. Dengan demikian, DPC Peradi SAI menilai pernyataan permintaan maaf yang dilakukan DS tersebut tidak merepresentasikan, dan tidak ada kaitannya dengan DPC Peradi SAI Sukabumi.
Poin terakhir, menyimpulkan bahwa tidak benar telah dilakukan permintaan maaf DPC SAI Sukabumi kepada DPC Peradi SOHO Sukabumi. Sebagaimana yang beredar pada beberapa judul pemberitaan selama ini. Dengan kata lain, permintaan maaf tersebut dilakukan DS atas nama pribadi DS sendiri.
Dengan demikian, DPC Peradi SAI Sukabumi meminta kepada media-media yang telah menulis pemberitaan tersebut (DPC Peradi SAI Sukabumi Meminta Maaf kepada DPC Peradi SOHO Sukabumi), agar melakukan koreksi redaksi, karena dianggap telah merugikan organisasi Peradi Suara Advokat Indonesia Sukabumi (SAI).
Seluruh penjelasan bantahan tersebut disampaikan langsung oleh ketua DPC Peradi SAI Sukabumi, A.A Brata Soedirdja. Lebih lanjut Brata menyampaikan tanggapannya, mengenai tindakan DS tersebut, yang berinisiatif melakukan hal demikian tanpa didampingi jajaran dari DPC Peradi SAI itu sendiri.
“Perihal statement DS secara pribadi, ya itu urusan yang bersangkutan silahkan saja. Yang jelas tidak ada kaitannya dengan DPC Peradi SAI Sukabumi,” tegas Brata
“Ya itu personalnya yang bersangkutan (DS), urusan yang bersangkutan,” sambungnya. Kemudian menurut Brata, DS sebagai anggota, jika dirinya meminta pendampingan terkait masalah ini, maka pihak organisasi sendiri akan secara terbuka mendampinginya.
“Jika diminta, kami akan mendampingi yang bersangkutan, (ataupun) mengawal yang bersangkutan. Tentunya itu kewajiban organisasi,” pungkas Brata.
Reporter: Fira Alfi Syahrin | Redaktur: Mohammad Noor












