JURNALSUKABUMI.COM – Entah apa yang ada di pikiran L, seorang pria berusia 40 tahun asal Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Ia kini ditahan di kantor polisi karena aksi bejat pencabulan terhadap keponakannya sendiri.
Kapolsek Cicurug, Kompol Parlan, mengatakan korban ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatan bejatnya. L mengaku mencabuli keponakannya, NSA, yang baru berusia 7 tahun.
“Hasil dari pemeriksaan sementara diketahui pelaku melakukan pencabulan saat orangtua korban tidak ada di rumah,” tutur Parlan, Selasa (19/4/2022).
Setiap harinya L tinggal serumah dengan keluarga korban. Korban sering sendirian di rumah karena orangtuanya bekerja bekerja sebagai buruh pabrik.
“Menurut pengakuan tersangka, dia sudah melakukan perbuatan itu sebanyak lima kali,” jelasnya.
Akibat perbuatan L, kata Parlan, korban mengalami luka pada bagian alat kelamin. “Dari hasil visum, ada robek di bagian kemaluan korban,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, L disangkakan Pasal 82 ayat (1) juncto 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tandasnya.
Reporter : Ardi Yakub | Redaktur: Mohammad Noor
Discussion about this post