JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Polsek Cikembar, Polres Sukabumi, menyerahkan satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Ayla warna hitam, Nomor Polisi (Nopol) F 1103 FAA kepada unit Reskrim Polsek Surade.
“Kendaraan tersebut ditemukan, pada Selasa (22/3/22) kemarin dengan memakai Nomor Polisi palsu, D 1320 QI, di Jalan Palimabelas Cibanteng, Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar, yang ditinggalkan oleh pemiliknya,” kata Kapolsek Cikembar AKP. Ridwan Ishak, melalui Kanit Reskrim Aipda Kiki Sukirman.
Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan sambung Aipda Kiki, ternyata kendaraan tersebut Nomor Polisi aslinya F 1103 FAA, tahun 2021, milik Wardatun Najifah, Warga Kampung Kananga, Gunungmenyan, Pamjihan, Kabupaten Bogor.
“Yang mana kendaraan roda empat tersebut, dilaporkan hilang di curi di wilayah hukum Polsek Surade, pada hari selasa tanggal 22 Maret 2022, sekitar jam 03.00 WIB, di Kampung Sukarata RT/RW 08/03 Desa Surade, Kecamatan Surade,” ujarnya
Lanjut Aipda Kiki, kendaraan roda empat tersebut diserahkan kepada penyidik unit Reskrim Polsek Surade untuk dilakukan penyelidikan lanjutan terkait perkara pencurian yang dilaporkan sesuai dengan TKP kejadian di wilayah hukum Polsek Surade .
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post