JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Polsek Jampang kulon, Polres Sukabumi menggerebek sebuah toko penjualan minuman keras (miras) berkedok distro pakaian, Senin (21/3/22) malam.
Kapolsek Jampangkulon AKP Dede Najmudin mengatakan, distro pakaian tersebut menjual miras tanpa izin alias ilegal. Setidaknya ada belasan botol miras berbagai merek disita oleh petugas.
“Ada toko baju dan mainan dan ternyata juga nyambi menjual minuman keras di tokonya,” ujar AKP Dede Najmudin dalam keterangan yang diterima jurnalsukabumi.com, Selasa (22/3/22).
Dede menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai penjualan miras di tempat pakaian.
“Pada saat dirazia betul adanya penjualan miras walaupun tidak banyak,” terangnya.
Miras tersebut, didapatkan dari toko jamu yang tidak jauh dari lokasi mereka berjuang pakaian. Kini pihak pemilik toko diberikan sanksi teguran.
“Miras tersebut berasal dari dua penjual di wilayah hukum kami,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Usep Mulyana






