JURNALSUKABUMI.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melimpahkan berkas dugaan korupsi dana pemeliharaan rutin atau operasional mobil dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (17/03/2022).
Dalam kasus itu menyeret dua tersangka yakni mantan Bendahara DPRD berinsial SK dan Sekretaris DPRD berinisial MS. Mereka disangka menyelewengkan dana operasional mobil dinas sejak tahun 2015-2018.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidana Khusus), Ratno Timur Habeahan Pasaribu menegaskan bahwa berkas kasus dugaan korupsi mobil dinas di DPRD dengan dua tersangka sudah lengkap.
“Hari ini, tim penyidik melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Bandung. Untuk jadwal sidang dan formasi majelis hakim, kami menunggu dari pengadilan,” ungkap Timur kepada jurnalsukabumi.com.

Diketahui, kedua tersangka diancam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan maksimal pidana penjara 20 tahun.

Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp. 778.190.172. Kerugian negara itu sudah diganti oleh tersangka.
Redaktur: Usep Mulyana












