Wabup: Raperda PPUM Bentuk Dukungan DPRD dan Pemerintah pada Pelaku Usaha Mikro

Selasa, 15 Maret 2022 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABIMI.COM – Penetapan Raperda Tentang Perlindungan Pemberdayaan Usaha Mikro merupakan salah satu substansi dalam Amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Sehingga tampak jelas bahwa pemerintah telah memberikan ruang dalam Peraturan Perundang-Undangan untuk usaha mikro.

Hal itu disampaikan Wabup Iyos usai menandatangani Berita Acara, Penetapan Pokir DPRD TA. 2023 dan Penetapan Raperda Tentang Perlindungan Pemberdayaan Usaha Mikro (PPUM), di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa.(14/3/22).

“Mudah-mudahan Raperda ini mampu mendorong tumbuhkembangnya usaha mikro di Kabupaten Sukabumi. Sehingga  menjadi bukti keberpihakan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terhadap perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.” ungkapnya.

Hal itu disampaikannya saat mewakili Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami Pada Rapat Paripurna DPRD mengenai Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD T.A 2023 Dan Penetapan Raperda Tentang Perlindungan Pemberdayaan Usaha Mikro.

Sidang Paripurna tersebut, dibuka oleh Wakil ketua DPRD H. Budi Azhar. Sebelumnya,.diawali dengan  laporan Ketua Badan Anggaran (Banggar).DPRD  M. Sodikin,  yang menyampaikan hasil kajian penyusunan banggar sebagai bahan pertimbangan yang disampaikan DPRD berdasarkan kewenangannya untuk memberikan saran kepada Kepala Daerah dalam menyusun  rancangan awal RKPD  tahun 2023.

“ Pokok pikiran ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyampaikan bahwa  Pokok-Pokok Pikiran DPRD  sebagai bahan masukan dalam perumusan kebutuhan program dan kegiatan untuk perencanaan pembangunan daerah tahun 2023 yang selanjutnya akan kami selaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran daerah.” jelasnya.

“ Mudah-mudahan Raperda ini mampu mendorong tumbuh-kembangnya usaha mikro di Kabupaten Sukabumi dan menjadi bukti keberpihakan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terhadap perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.” terangnya.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

DPRD Minta Pemerataan Infrastruktur di Kota Sukabumi pada RKPD 2027
DPRD Kabupaten Sukabumi Terima Audiensi Aliansi Kaum Muda, Bahas Keterbukaan Reses
DPRD Kota Sukabumi: Wacana WFH ASN Perlu Dikaji Ulang agar Tak Timbulkan Gejolak
DPRD Sukabumi Soroti Bonus Produksi PLTP Salak, Dorong Revisi Aturan dan Keberpihakan ke Warga
Hergun Ingatkan ASN WFH Jumat Jangan Malah ‘Mager’
ASN WFH Tiap Jumat! Kang Budi Azhar: Pelayanan Publik Harus Tetap Prima
Paripurna DPRD, Pemkab Sukabumi Klaim Mayoritas Indikator 2025 Lampaui Target
Pantau Arus Balik dan Wisata, DPRD Sukabumi Apresiasi Dedikasi Petugas di Lapangan

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 20:08 WIB

DPRD Minta Pemerataan Infrastruktur di Kota Sukabumi pada RKPD 2027

Selasa, 7 April 2026 - 00:50 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Terima Audiensi Aliansi Kaum Muda, Bahas Keterbukaan Reses

Senin, 6 April 2026 - 06:32 WIB

DPRD Kota Sukabumi: Wacana WFH ASN Perlu Dikaji Ulang agar Tak Timbulkan Gejolak

Rabu, 1 April 2026 - 13:42 WIB

DPRD Sukabumi Soroti Bonus Produksi PLTP Salak, Dorong Revisi Aturan dan Keberpihakan ke Warga

Rabu, 1 April 2026 - 09:40 WIB

Hergun Ingatkan ASN WFH Jumat Jangan Malah ‘Mager’

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777