Wabup: Raperda PPUM Bentuk Dukungan DPRD dan Pemerintah pada Pelaku Usaha Mikro

Selasa, 15 Maret 2022 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABIMI.COM – Penetapan Raperda Tentang Perlindungan Pemberdayaan Usaha Mikro merupakan salah satu substansi dalam Amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Sehingga tampak jelas bahwa pemerintah telah memberikan ruang dalam Peraturan Perundang-Undangan untuk usaha mikro.

Hal itu disampaikan Wabup Iyos usai menandatangani Berita Acara, Penetapan Pokir DPRD TA. 2023 dan Penetapan Raperda Tentang Perlindungan Pemberdayaan Usaha Mikro (PPUM), di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa.(14/3/22).

“Mudah-mudahan Raperda ini mampu mendorong tumbuhkembangnya usaha mikro di Kabupaten Sukabumi. Sehingga  menjadi bukti keberpihakan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terhadap perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.” ungkapnya.

Hal itu disampaikannya saat mewakili Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami Pada Rapat Paripurna DPRD mengenai Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD T.A 2023 Dan Penetapan Raperda Tentang Perlindungan Pemberdayaan Usaha Mikro.

Sidang Paripurna tersebut, dibuka oleh Wakil ketua DPRD H. Budi Azhar. Sebelumnya,.diawali dengan  laporan Ketua Badan Anggaran (Banggar).DPRD  M. Sodikin,  yang menyampaikan hasil kajian penyusunan banggar sebagai bahan pertimbangan yang disampaikan DPRD berdasarkan kewenangannya untuk memberikan saran kepada Kepala Daerah dalam menyusun  rancangan awal RKPD  tahun 2023.

“ Pokok pikiran ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyampaikan bahwa  Pokok-Pokok Pikiran DPRD  sebagai bahan masukan dalam perumusan kebutuhan program dan kegiatan untuk perencanaan pembangunan daerah tahun 2023 yang selanjutnya akan kami selaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran daerah.” jelasnya.

“ Mudah-mudahan Raperda ini mampu mendorong tumbuh-kembangnya usaha mikro di Kabupaten Sukabumi dan menjadi bukti keberpihakan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terhadap perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.” terangnya.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

Teddy Setiadi Ajak Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum 10 Muharram 1448 H
Sukabumi Raih WTP ke-12 Kali Berturut-turut, Wabup Andreas Beberkan Kinerja APBD 2025 di DPRD
DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis, Tanah Telantar dan Transportasi Jadi Fokus
Reses Dewan Badot di Bojonggenteng, Infrastruktur dan Pertanian Jadi Prioritas
DPRD Dorong Penguatan UMKM dan Pertanian, Ekonomi Warga Jadi Fokus Reses Dewan Jajah
DPRD Soroti Status Tanah Warga, Aspirasi Mengemuka dalam Reses di Cikakak
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
DPRD Sukabumi Serap Aspirasi Warga Waluran, Infrastruktur Jalan Jadi Keluhan Utama

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:36 WIB

Teddy Setiadi Ajak Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum 10 Muharram 1448 H

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:25 WIB

Sukabumi Raih WTP ke-12 Kali Berturut-turut, Wabup Andreas Beberkan Kinerja APBD 2025 di DPRD

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:12 WIB

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Dua Raperda Strategis, Tanah Telantar dan Transportasi Jadi Fokus

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:39 WIB

Reses Dewan Badot di Bojonggenteng, Infrastruktur dan Pertanian Jadi Prioritas

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:37 WIB

DPRD Dorong Penguatan UMKM dan Pertanian, Ekonomi Warga Jadi Fokus Reses Dewan Jajah

Berita Terbaru