Wabup: Raperda PPUM Bentuk Dukungan DPRD dan Pemerintah pada Pelaku Usaha Mikro

Selasa, 15 Maret 2022 - 22:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABIMI.COM – Penetapan Raperda Tentang Perlindungan Pemberdayaan Usaha Mikro merupakan salah satu substansi dalam Amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Sehingga tampak jelas bahwa pemerintah telah memberikan ruang dalam Peraturan Perundang-Undangan untuk usaha mikro.

Hal itu disampaikan Wabup Iyos usai menandatangani Berita Acara, Penetapan Pokir DPRD TA. 2023 dan Penetapan Raperda Tentang Perlindungan Pemberdayaan Usaha Mikro (PPUM), di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa.(14/3/22).

“Mudah-mudahan Raperda ini mampu mendorong tumbuhkembangnya usaha mikro di Kabupaten Sukabumi. Sehingga  menjadi bukti keberpihakan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terhadap perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.” ungkapnya.

Hal itu disampaikannya saat mewakili Bupati Sukabumi H.Marwan Hamami Pada Rapat Paripurna DPRD mengenai Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD T.A 2023 Dan Penetapan Raperda Tentang Perlindungan Pemberdayaan Usaha Mikro.

Sidang Paripurna tersebut, dibuka oleh Wakil ketua DPRD H. Budi Azhar. Sebelumnya,.diawali dengan  laporan Ketua Badan Anggaran (Banggar).DPRD  M. Sodikin,  yang menyampaikan hasil kajian penyusunan banggar sebagai bahan pertimbangan yang disampaikan DPRD berdasarkan kewenangannya untuk memberikan saran kepada Kepala Daerah dalam menyusun  rancangan awal RKPD  tahun 2023.

“ Pokok pikiran ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang menyampaikan bahwa  Pokok-Pokok Pikiran DPRD  sebagai bahan masukan dalam perumusan kebutuhan program dan kegiatan untuk perencanaan pembangunan daerah tahun 2023 yang selanjutnya akan kami selaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran daerah.” jelasnya.

“ Mudah-mudahan Raperda ini mampu mendorong tumbuh-kembangnya usaha mikro di Kabupaten Sukabumi dan menjadi bukti keberpihakan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi terhadap perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro.” terangnya.

Redaktur: Usep Mulyana

Berita Terkait

KDM Sebut Bisa Berobat Gratis Tanpa BPJS, DPRD Ungkap Juknis RS Belum Jelas
Dana Bagi Hasil Provinsi Turun Rp7,4 Miliar, DPRD Dorong Anggaran Fokus ke Kebutuhan Warga
Budi Azhar Minta Gubernur Segera Terbitkan Petunjuk Teknis Layanan RS Tanpa BPJS
DPRD Sukabumi Bedah Evaluasi Gubernur, Arah Belanja Perubahan APBD 2026 Kembali Dibahas
Tiga Ancaman Wilayah di HUT ke-81, Dewan Hamzah Tarik Pesan Panglima TNI ke Sukabumi
DPRD Sukabumi Mulai Bedah APBD 2027, Jawaban Pemda Bakal Dikulik di Komisi
DPRD Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis, Investasi dan Tirta Jaya Mandiri Jadi Perhatian
Budi Azhar Berdiri di Podium, Pembukaan UUD 1945 Dibacakan di Hari Kesaktian Pancasila

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:57 WIB

KDM Sebut Bisa Berobat Gratis Tanpa BPJS, DPRD Ungkap Juknis RS Belum Jelas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Dana Bagi Hasil Provinsi Turun Rp7,4 Miliar, DPRD Dorong Anggaran Fokus ke Kebutuhan Warga

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Budi Azhar Minta Gubernur Segera Terbitkan Petunjuk Teknis Layanan RS Tanpa BPJS

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:10 WIB

DPRD Sukabumi Bedah Evaluasi Gubernur, Arah Belanja Perubahan APBD 2026 Kembali Dibahas

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Tiga Ancaman Wilayah di HUT ke-81, Dewan Hamzah Tarik Pesan Panglima TNI ke Sukabumi

Berita Terbaru