JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, meluncurkan Program Card Reader E-KTP. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi Jujun Juaeni, Rabu (9/3/22).
“Card Reader itu berfungsi untuk memverifikasi E-KTP. Dimana dalam E-KTP itu terdapat alat pembacanya yang disebut card reader,” kata Jujun.
Alat baca elektronik itu jelasnya, sangat diperlukan di lembaga-lembaga pengguna seperti dinas instansi, perusahaan dan badan hukum lainnya. Dimana card reader, menggunakan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebagai dasar pelayanan,” ujarnya.
Sebagai contoh kata dia, card reader juga dipergunakan di bidang perbankan seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan bank-bank lainnya. Sehingga pada saat masyarakat itu memerlukan pelayanan dan perlu adanya klarifikasi Adminduk dalam E-KTP- mereka bisa melakukan verifikasi baik secara fisik KTP, orangnya maupun secara datanya yang dapat terbaca dalam card reader tersebut.
“Disdukcapil berusaha mencegah pemalsuan E-KTP dapat dilihat dari blanko. Dimana blankonya tidak di produksi oleh kami tapi merupakan kewenangan pemerintah pusat dengan tingkat pengamanan maksimal,” jelasnya.
Tak hanya itu lanjut dia, dengan adanya alat baca card reader tentunya akan lebih mudah diketahui ketika dokumen kependudukan itu, bisa diperiksa keasliannya. Nanti akan diketahui palsu atau tidaknya karena di dalamnya ada chip yang akan merekam data yang menempel pada card reader sehingga akan mudah terbaca.
“Disdukcapil berharap, dari program card reader E-KTP, pelayanan lebih cepat untuk melakukan pengecekan data Adminduk Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang bolak-balik hanya karena perkiraan dari lembaga pengguna. Sebab pada Disdukcapil ada KTP sudah ready dan valid tetapi pada lembaga pengguna yang meragukannya maka bisa di cek di card reader,” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Usep.Mulyana












