JURNALSUKABUMI.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Sukabumi, mengecam keras kasus pelecehan seksual anak di bawah umur khususnya di dunia pendidikan.
Ketua KPAID Kabupaten Sukabumi, Imam Nuril mengatakan, pihaknya menerima laporan akan adanya kausus pelecehan seksual atau perbuatan tindak asusila kepada tiga orang santri yang sudah berlangsung selama 3 tahun di wilayah Kecamatan Cidahu.
“Alhamdulilah, kasus tersebut kini sudah ditangani oleh Satuan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Sukabumi dan kami sedang menunggu hasil visum,” kata Imam kepada Jurnalsukabumi.com, Sabtu (26/02/2022).
Lanjut dia, KPAID Kabupaten Sukabumi akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan mudah-mudahan tidak ada lagi korban lain bermunculan, yang seharusnya santriwati diberikan pendidikan dan dijaga dengan baik justru malah sebaliknya mendapatkan pelecehan seksual.
“Dengan adanya kejadiannya ini tentunya peran serta pemerintah dan lembaga terkait maupun masyarakat dibutuhkan saat ini. Jangan sampai generasi harapan bangsa terkotori oleh perilaku pelecehan oknum-oknum yang bejat ini,” jelasnya.
Tak hanya itu, sambung Imam, KPAID Kabupaten Sukabumi meminta kepada seluruh instansi lembaga yang ada kaitannya dengan perlindungan hak anak untuk bersinergis melakukan langkah kongkret dalam penanganan dan pencegahan kekerasan anak di dunia pendidikan.
“Dengan cara mendorong DP3A, P2TP2A, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Kementrian Agama maupun MUI melakukan pembinaan dan pelatihan kepada setiap lembaga pendidikan berbasis sekolah atau pondok pensantren, dari mulai PAUD sampai ke jenjang perkuliahan yang ada di Kabupaten Sukabumi tentang kekerasan seksual di dunia pendidikan terutama di dalam pondok pesantren,” tandas Imam.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan












