JURNALSUKABUMI.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Cikembar Polres Sukabumi, mengamankan satu unit kendaraan roda empat, merk Nissan Grand Livina yang nomor polisinya tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kapolsek Cikembar, AKP Ridwan Ishak, melalui Kanit Reskrim Aipda Kiki Sukirman, menuturkan diamankan dari seorang warga Cikembar.
“Setelah dapat informasi, kami langsung melakukan pengecekan dan setelah dilakukan pengecekan kemudian kami mengamankan unit tersebut,” ujar Kiki kepada jurnalsukabumi.com, Senin (21/2/22).
Polisi sudah memintai keterangan pemilik mobil itu. Beberapa saksi juga didatangkan untuk penyelidikan kasus ini.
Soal dugaan sindikat curanmor, Kiki menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan. Pihaknya akan menginformasikan lebih lanjut jika penyelidikan sudah selesai.
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Mohammad Noor












