JURNALSUKABUMI.COM – Rika Oktaviani (24), seorang janda dua anak asal Kampung Kuta RT 04/05, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking. Ia kini berada di sebuah penampungan di Riyadh, Arab Saudi, dan berharap bisa pulang.
Kakak kandung Rika, Melasari (29), menuturkan kronologi adiknya diduga jadi korban trafficking. Hal tersebut bermula saat Rika mendapatkan informasi di facebook tentang peluang kerja di luar negeri.
“Setahu saya Rika dapat informasi itu dari Facebook, tiba-tiba pada 3 Januari kemarin adik saya berangkat melalui agensi tersebut,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com, senin (14/2/2022).
Rika sempat mengurungkan niat untuk pergi ke Arab Saudi. Tapi pihak agensi memintainya uang ganti rugi senilai Rp 30 juta.
Ia dan keluarga tidak sanggup memenuhi desakan dari pihak agensi tersebut. Rika pun terpaksa menuruti pihak agensi untuk berangkat ke luar negeri meninggalkan dua anaknya.
“Setelah tiba di Arab, adik saya tidak mendapat pekerjaan yang dijanjikan. Kini malah ditempatkan di penampungan,” imbuhnya.
Melasari menambahkan, Adiknya ditawari pekerjaan menjadi baby sitter. Di penampungan, adiknya mengaku hanya diberikan makan sekali sehari dan minum dari air keran.
“Dia pengen pulang. Keluarga juga berharap Rika bisa dipulangkan segera, kami mohon bantuan semua pihak,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti Agustina, membenarkan jika dirinya telah menerima aduan terkait dugaan TPPO yang dialami oleh warga Kecamatan Cidahu.
“Betul, kita sudah menerima aduan tersebut, selanjutnya kita akan terus dalami kasus ini,” tandasnya.
Reporter: Ardi Yakub | Redaktur: Mohammad Noor












