JURNALSUKABUMI.COM– Polsek Cidahu Polres Sukabumi berhasil membekuk dua pelaku pencuri spesialis tanaman hias. Puluhan tanaman hias berjenis Florida Beauty bernilai ratusan juta rupiah diamankan dari tangan pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jurnalsukabumi.com kedua pelaku berinisial HJ (49) dan EJ (46) diketahui warga asal Kabupaten Bogor dan berhasil diamankan Rabu (9/2/2022) dini hari sekira pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Cidahu, Iptu Suryana Bande, membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian tanaman hias di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu.
“Ya benar kita telah menangkap kedua pelaku di daerah Bogor, setelah sebelumnya kita mendapatkan laporan dari warga terkait pencurian tanaman hias,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com
Bande mengatakan jika para pelaku masuk ke Grand House dengan cara membobol atap jaring sinar Ultra Violet (UV).
“Mereka masuk dengan cara membobol atap, selanjutnya setelah berhasil masuk mereka menggasak puluhan tanaman hias dan kabur melalui pintu belakang,” bebernya
Lanjutnya, “Untuk sementara para pelaku kita amankan di Polsek Cidahu dan kasus pencurian ini akan terus kita dalam,” tandasnya.
Kekinian, akibat kejadian tersebut korban diketahui mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp 200 juta.
Reporter : Ardi Yakub | Redaktur: Mohammad Noor












