JURNALSUKABUMI.COM – Pembangunan kios di tanah lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi polemik. Sejumlah warga yang mengaku dari pihak konsumen menuntut adanya kejelasan terkait permasalahan tersebut.
Informasi yang dihimpun jurnalsukabumi.com, tanah seluas 1.200 meter persegi untuk pembangunan kios tersebut diduga tidak memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi maupun dari PT KAI.
Dasep Rahman Hakim kuasa hukum dari developer mengaku jika kliennya menjadi korban oleh oknum pegawai PT KAI terkait pembangunan kios tersebut.
“Dasar izin kita itu awalnya dari pihak PT KAI sekitar 40 kios yang diterbitkan oleh seorang oknum dari PT KAI,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com
Dasep menegaskan, sudah ada belasan konsumen yang memberikan sejumlah uang kepada pihaknya sebagai pengelola. Namun permasalahan muncul karena seorang oknum dari PT KAI menyalahgunakan anggaran tersebut.
“Dan sekarang oknum PT KAI tersebut menghilang,” katanya.
Dasep sudah melaporkan kasus ini ke polisi. Polisi berencana menyegel tempat tersebut, tapi terjadi sedikit kericuhan karena pihak konsumen tidak mau tempat tersebut disegel sebelum adanya kejelasan.
“Untuk kedepannya kita akan tunggu pihak penyidik dan menunggu proses hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum dari PT KAI, Reyno Romein, menjelaskan jika bangunan kios yang menjadi polemik tersebut belum memiliki izin dari PT KAI itu sendiri.
“Jadi sebetulnya lahan yang tertulis dalam kontrak untuk pembangunan kios hanya seluas 400 meter persegi tapi pada kenyataannya ada tambahan sekitar 1.200 meter persegi. Nah untuk itu, kebenarannya kita tunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian,” tandasnya
Reporter: Ardi Yakub | Redaktur: Mohammad Noor












