JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mempromosikan titik-titik lokasi wisata yang tersebar di berbagai wilayah. Sebagai payung hukum dan standar operasional pelayanan mengacu pada Perda Retribusi.
“Titik yang menjadi kewenagan pertama yakni Desa Cisolok, tetapi belum dibuka karena masih ada proses pembangunan,” kata Kadis Pariwisata, Sigit Widarmadi, Jumat (4/2/22).
Kewenangan kedua kata dia, berada di wilayah Ujunggenteng, Minajaya, Pondok Halimun dan Cinumpang. Diluar itu ujarnya, masih masih dalam proses pengkajian untuk dijadikan target PAD sesuai dengan kewenangan melakui Perda Retribusi.
Retribusi Sektor pariwisata jelasnya, sebesar Rp1 miliar dalam satu tahun. Tahun lalu, pendapatan daerah dari sektor yang mengandalkan kunjungan wisatawan tersebut mencapai Rp600 juta.
Waktu-waktu spesial, yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD sektor pariwisata, biasanya pada momen-momen tertentu hari biasa misalnya hari libur sekolah, tahun baru dan lebaran sangat signifikan.
Bahkan saat ini kata dia, kunjungan wisatawan sekarang justru lari ke arah selatan seperti ke Geopark CPUGG. Namun demikian, tanpa mengesampingkan keberadaan objek-objek wisata di wilayah Utara. Karena Kabupaten Sukabumi punya konsep menjaga dan melestarikan gunung, udara, rimba, laut, pantai dan sungai (Gurilaps).
Redaktur: Usep Mulyana












