JURNALSUKABUMI.COM – Unit Reskrim Polsek Sagaranten telah berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua pelaku langsung diringkus dalam kasus ini.
Kapolsek Sagaranten, Polres Sukabumi, IPTU Aap Saripudin mengatakan, penangkapan tersebut berbekal laporan korban bernama GL (32) pemilik toko selular yang berada di Desa Tegalega, Kecamatan Cidolog. Kemudian laporan tersebut dikembangkan dan akhirnya pelaku pencurian bisa diidentifikasi.
“Dari hasil penyelidikan terungkap identitas terduga pelaku berinisial HAR (29) yang berasal sekitar Desa Waringinsari Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur. Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim di wilayah Jalan Raya Cigadog, Desa/ Kecamatan Sagaranten,” kata IPTU Aap kepada wartawan, Sabtu (29/1/2022).
Diterangkan dia, penangkapan itu ketika pelaku dipancing transaksi jual beli online. Saat di diperiksa terdapat handphone yang diduga kuat barang hasil kejahatan bahkan identik dengan laporan korban.
Kemudian pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan aksi pencurian tersebut dengan salah satu pelaku lainnya berinisial JJ (31). Selanjutnya polisi langsung melakukan pencarian terduga pelaku kedua dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Raya Baros Sagaranten.
“Berdasarkan laporan, korban mengalami kerugian total sebesar Rp. 25 juta rupiah yang terdiri dari 9 unit Handphone berbagai merk dan type serta uang tunai sebesar Rp. 5 juta rupiah,” tandasnya.
Pihak Kepolisian kini masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kedua pelaku. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dimana ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












