JURNALSUKABUMI.COM – Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Setiawan, memimpin rapat pembahasan tindaklanjut dari Permendag Nomor 3 Tahun 2022 di Aula DPKUKM, Kamis (27/1/22). Dia mengatakan, pasar tradisional diberikan waktu satu pekan untuk melakukan penyesuaian.
Dipastikan, mulai 26 Januari 2022 harga minyak goreng yang dijual di pasar-pasar tradisional harus mengikuti patokan harga sesuai Pasal 17 hurup b, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yakni Rp14.000 per liter.
Seperti diketahui kata Ade, sejak November 2021 harga minyak goreng kemasan berada dikisaran harga di atas Rp18.000 per liter. Kenaikan tersebut terjadi di seluruh Indonesia, dan berlangsung hingga hingga pertengahan Januari 2022.
Menyikapi hal tersebut Pemerintah mengeluarkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan yaitu 14.000 rupiah per liter.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 3 tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan oleh badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan kebijakan tersebut juga uji petik dan monitoring dilapangan, Pemkab Sukabumi melalui dinas terkait sejak 19 Januari 2022 menyalurkan minyak goreng dengan harga Rp14.000 rupiah per liter. Penyaluran itu baru disalurkan melalui ritel modern yang terafiliasi dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan jumlah pembelian oleh konsumen masih dibatasi.
Lanjut Sekda, Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten Sukabumi, pada 26 Januari 2022 telah melakukan inspeksi di delapan pasar tradisional,. Dalam inspeksi tersebut menemukan fakta jika harga minyak goreng masih berkisar antara Rp19 .000 sampai Rp21.000 per liternya. Hal itu menunjukan bahwa kebijakan satu harga minyak goreng 14.000 rupiah per liter belum terlaksana di pasar tradisional
“Padahal kebijakan tersebut, dimaksudkan agar masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. Di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah,” ujar Sekda.
Masih kata Ade, harus ada solusi untuk melaksanakan dan mengimplementasikan kebijakan satu harga minyak goreng Rp14.000 per liter untuk membantu keterjangkauan daya beli masyarakat.
Sebelumnya, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan H. Akhmad Riyadi menyampaikan, melalui forum rapat tersebut ingin memperoleh informasi dari para distributor atau agen terkait implementasi kebijakan dan kendala yang dihadapi.
Usai rapat, Sekda didampingi Tim Pengendalian Inflasi Daerah lakukan peninjauan ke Pasar Tradisional Cisaat untuk mengecek secara langsung harga dan ketersediaan minyak goreng.
Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post