JURNALSUKABUMI.COM – Mantan Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi karena telah melakukan tindak pidana korupsi. Tersangka melakukan korupsi anggaran dana desa sebesar Rp 685 juta rupiah.
Pelaku melakukan korupsi dengan berbagai modus seperti, manipulasi surat pertanggung jawaban dana desa dan proyek pembangunan tidak sesuai dalam rancangan anggaran bangunan.
“Kita ekspos kasus tindak pidana korupsi tahun 2018 sampai dengan 2019 anggaran dana desa dan TKPnya di Desa Kademangan, Kecamatan Surade yang dilakukan oleh tersangka inisial DD,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (28/1/2022).
DD sendiri telah melakukan tindakan korupsi pada tahun 2018 dengan nilai Rp 240 Juta, kemudian tahun 2019 sebesar Rp 330 Juta. Tidak hanya itu, kelebihan volume di setiap proyek pembangunan pun ia korupsi, seluruhnya mencapai Rp 685 juta rupiah.
“Modusnya adalah tidak melakukan kegiatan namun tetap dibuatkan laporan selama dua tahun itu, ditambah ada kelebihan bayar volume, jadi kerugian negara sekitar Rp 685 juta,” ungkapnya.
Selain itu, bantuan dari provinsi untuk pengadaan kendaraan ambulans malah ia belikan untuk kendaraan pribadinya. Bahkan seharusnya untuk kepentingan masyarakat malah diperuntukkan untuk memperkaya diri.
“Bantuan dari provinsi berupa pembelian ambulan namun dilakukan oleh tersangka, dia bukan beli ambulans, tapi dibelikan Avanza yang digunakan pribadi,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Rizka Padilah menjelaskan tersangka sudah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa untuk memanfaatkan dana desa tahun anggaran 2018 hingga 2019 untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya disetiap laporan namun tidak ada bentuk fisiknya.
“Tahun 2019 sekitar 200 juta yang harusnya itu kan dibelikan modelnya mobil APV, namun yang bersangkutan untuk membelikan model avanza yang digunakan untuk kepentingan pribadinya,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












