JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi mencatat ratusan bangunan liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran Ibukota Kabupaten Sukabumi berhasil ditertibkan.
Kepala Seksi Pengendalian Operasi Satpol PP Kabupaten Sukabumi, P Syarifudin mengatakan sebanyak 102 bangunan liar yang dijadikan tempat usaha dibongkar paksa karena tidak memiliki izin.
“Seputaran jalan Sudirman ada 10 bangunan liar yang sudah dibongkar, kemudian di Jalan A Yani depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu ada 20 Pedagang Kaki Lima,” kata Syarifudin kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (25/1/2022).
Ia menjelaskan selain bangunan liar, ada puluhan warung yang dibongkar karena didirikan di atas trotoar. Seperti yang berada seputaran Trotoar Siliwangi dan sekitarnya.
“Trotoar Siliwangi dari mulai Alun Alun hingga trotoar kidang kencana ada 59 bangunan beserta pedagang kaki lima yang di angkut, ada juga di Cagar alam dan Lapang Changehgar 13 PKL,” terangnya.
Adapun bangunan liar yang dibongkar terdiri dari bangunan yang dipakai untuk bengkel-bengkel dan warung-warung, termasuk bangunan untuk tempat tinggal masyarakat. Ia menegaskan tidak ada penolakan dari warga, bahkan sudah menyadari bahwa mereka sudah menyalahi aturan.
“Alhamdulilah mereka sudah mengerti, bahwa itu (bangunan) memang peruntuknannya untuk umum dan bukan untuk pribadi. Tidak ada penolakan, bahkan sudah ada yang duluan dibongkar, begitu kita datang dan bongkar sendiri mereka meminta untuk membongkar sendiri,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor












