JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, mulai merancang persiapan pemilihan kepala desa serentak tahun 2022. Sekitar 644 Tempat Pemungutan Suara (TPS) bakal disiapkan di masing-masing desa.
Persiapan tersebut sudah melakukan berbagai persiapan sejak dini. Mulai dari revisi regulasi atau pembuatan Peraturan Bupati terbaru, penganggaran kegiatan baik tingkat Desa dan Kabupaten, hingga rapat untuk membahas teknis dengan instansi terkait.
“Tahapannya Desember kita sudah mulai merancang aturan, di bulan Januari ini sudah pembentukan panitia tingkat desa termasuk kabupaten. Harusnya Desember sudah kita mulai tetapi karena prosedur penganggaran dan sebagainya baru kita mulai bulan ini,” kata Kadis DPMD, Gun Gun Gunardi kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (25/1/2022).
Namun teknik pemilihan pilkades serentak kali ini berbeda, karena adanya aturan baru karena kondisi di masa pandemi. Terlebih, sala satu aturan yang baru yakni mensyaratkan 500 orang per Tempat Pemungutan Suara.
“Harus hitung betul kebutuhan di masa pandemi ini aturan yang baru itu mensyaratkan 500 orang perTPS ,” terangnya.
Pilkades tahun 2022 ini, lanjut Gun Gun bakal di aksanakan tepatnya 8 Mei sebanyak 70 desa dari 36 Kecamatan se kabupaten Sukabumi.
“Kita menghitung dengan pendekatan jumlah pemilihan berdasarkan data kependudukan pertanggal 8 Mei itu ada di kisaran 644 TPS,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur:












