Eks Camat dan Eks Kades Divonis, JPU Kejari Kab Sukabumi Banding, Penyebabnya?

Rabu, 19 Januari 2022 - 07:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi mengajukan upaya hukum banding terhadap dua terdakwa dalam perkara berbeda terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Dua terdakwa yang menjadi bahan pengajuan banding dalam kasus tersebut pertama Camat Waluran periode 2018-2019, Asep Mulyani tersandung penyalahgunaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Kecamatan Waluran Tahun Anggaran 2018.

Dalam sidang putusan hakim, 3 Januari 2022, Asep divonis pidana badan 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Hakim turut membebankan Asep membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp257 juta subsidair tiga bulan penjara.

Kiri-kanan: Indra Sumarna, Ratno Pasaribu, Brama Kharisman, Panji Wijanarko, dan Elga Nur Fazrin.

Sebelumnya, JPU menuntut Asep selama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan uang pengganti Rp257 juta subsidair 2 tahun kurungan.

Kedua, banding JPU ditujukan kepada Aryo Bangun Adinoto, terdakwa korupsi penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat serta Bantuan Keuangan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2019-2020.

Di mana Aryo dituntut JPU selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta dengan uang pengganti sebesar Rp1.682.688.346 subsidair 5 tahun kurungan.

Dalam vonis hakim, Aryo dihukum 5 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 1 bulan dengan uang pengganti Rp1.682.688.346 subsidair 3 tahun kurungan penjara.

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto melalui Kasi Intelejen, Aditia Sulaeman menuturkan, dalam dua kasus korupsi itu JPU menyatakan banding. Sebab, JPU menilai vonis hakim tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

“Melihat putusan dengan tuntutan di dua kasus berbeda itu, JPU belum puas dengan subsider dari uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terdakwa,” ungkap Aditia kepada jurnalsukabumi.com.

Didampingi Kasi Pidana Khusus, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, Aditia menegaskan pihaknya menilai putusan hakim itu masih kurang dari dua per tiga tuntutan.

“Berkas permohonan banding sudah kami ajukan,” tandasnya.

Diketahui, tim JPU yang dikomandoi Ratno Pasaribu terdiri dari Panji Wijanarko, Indra Sumarno, Brama Kharisman, dan Elga Nur Fazrin.

Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Dua Truk ‘Adu Banteng’ di Parungkuda, Sopir Diduga Mengantuk
SMSI Desak Plt Bupati Bekasi Copot Kepala DLH Penghina Wartawan di Bekasi
Pria Tenggelam di Sungai Cicatih Ditemukan Tewas
Ditutup Gabah Kering, Truk KDMP Diduga Selundupan 100 Jerigen PertaliteĀ 
Jalan Tol Bakal Ubah Wajah Sukabumi, DPRD Soroti Kesiapan Tata Ruang hingga Penertiban HGU
Pengukuran Lahan Eks HGU PT AJA Difasilitasi Polisi, Tokoh Palabuhanratu Lengkapi Bukti Siapkan Gugatan PTUN
Ngeyel! Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Masih Beroperasi
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Kebun Jati Sukabumi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Dua Truk ‘Adu Banteng’ di Parungkuda, Sopir Diduga Mengantuk

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:18 WIB

SMSI Desak Plt Bupati Bekasi Copot Kepala DLH Penghina Wartawan di Bekasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:24 WIB

Pria Tenggelam di Sungai Cicatih Ditemukan Tewas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Ditutup Gabah Kering, Truk KDMP Diduga Selundupan 100 Jerigen PertaliteĀ 

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Jalan Tol Bakal Ubah Wajah Sukabumi, DPRD Soroti Kesiapan Tata Ruang hingga Penertiban HGU

Berita Terbaru

Religi

BAZNAS Kabupaten Sukabumi Bawa Pulang Penghargaan Nasional

Jumat, 16 Okt 2026 - 12:22 WIB