Komentar Berisi Ujaran Kebencian ke Alm KH Oman, Polisi Tangkap Warga Cicurug 

Senin, 10 Januari 2022 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menjerat tersangka berinisial TT (36) warga asal Kampung Benteng RT 06/04 Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Ujaran kebencian tersebut bermula ketika almarhum KH Oman Komarudin selaku Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi dikabarkan meninggal dunia di salah satu postingan akun di media sosial Facebook. Kemudian tersangka berkomentar dipostingan itu.

“TT warga Cicurug memberi komentar postingan di media sosial yang isinya, bagus juga lah cuma nyempit nyempitin saja di dunia juga,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedi Darmawansyah Nawiputra didampingi Kanit Tipiter Ipda Sapri dalam press releasenya, Senin (10/1/2022).

Dalam postingan itu, dirinya berkomentar ‘hade oge lah kur nga heherin hungkul di dunya ge’. Hal itu membuat penghinaan atau terdapat unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA maupun menyebarkan berita bohong sehingga terjadi keonaran di kalangan masyarakat.

“Dan yang kedua bunyinya ustadz gak yambung pusing saya bukannya ngebelain Islam tapi malah membela Yahudi, yang halal diharamkan yang haram di halal kan, coba orang susah mah tetap diinjak,” ucapnya.

Atas tindakan tersebut lanjut kapolres, tersangka dikenakan pasal 14 ayat 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun, kemudian Pasal 45a Ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Dan Pasal 321 KUHP Pidana yang berbunyi barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya menghina atau menista orang yang sudah mati. “Kita kenakan ancamannya 10 tahun dan UUD ITE ancamannya 6 tahun,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Padillah menambahkan alasan tersangka melakukan hal tersebut karena tidak melihat informasi yang diunggah oleh akun bernama Suhendi Suhendi itu, dia secara spontan menebar kebencian berdasarkan sara maupun menyebarkan berita bohong sehingga terjadi keonaran.

“Alasan untuk melakukan perbuatannya kita masih melakukan pendalaman, karena berdasarkan keterangan pelaku dia memang tidak punya niatan secara sengaja menyerang secara pribadi, spontan tanpa melihat informasi yang di unggah di atasnya, tidak ada kelainan kejiwaan dan masih berkomunikasi secara normal,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Truk Hino Tabrak 4 Kendaraan di Cibadak, Sempat Mundur dan Hantam Mobil di Belakang
Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Dua Pemotor Wanita Tertabrak Kereta di Benteng Sukabumi hingga Kritis
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut
Truk Bermuatan Penuh Bambu Terguling di Tanjakan Baeud Warungkiara
Pedagang Asongan Kritis Setelah Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda
Warung Milik Nenek 70 Tahun Dijarah Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV di Cibadak

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Truk Hino Tabrak 4 Kendaraan di Cibadak, Sempat Mundur dan Hantam Mobil di Belakang

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:58 WIB

Dua Pemotor Wanita Tertabrak Kereta di Benteng Sukabumi hingga Kritis

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:40 WIB

Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:45 WIB

Truk Bermuatan Penuh Bambu Terguling di Tanjakan Baeud Warungkiara

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dua Warga Nagrak Korban Pembacokan Masih Dirawat di Rumah Sakit

Jumat, 12 Jun 2026 - 11:15 WIB