JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menjerat tersangka berinisial TT (36) warga asal Kampung Benteng RT 06/04 Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Ujaran kebencian tersebut bermula ketika almarhum KH Oman Komarudin selaku Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi dikabarkan meninggal dunia di salah satu postingan akun di media sosial Facebook. Kemudian tersangka berkomentar dipostingan itu.
“TT warga Cicurug memberi komentar postingan di media sosial yang isinya, bagus juga lah cuma nyempit nyempitin saja di dunia juga,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedi Darmawansyah Nawiputra didampingi Kanit Tipiter Ipda Sapri dalam press releasenya, Senin (10/1/2022).
Dalam postingan itu, dirinya berkomentar ‘hade oge lah kur nga heherin hungkul di dunya ge’. Hal itu membuat penghinaan atau terdapat unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA maupun menyebarkan berita bohong sehingga terjadi keonaran di kalangan masyarakat.
“Dan yang kedua bunyinya ustadz gak yambung pusing saya bukannya ngebelain Islam tapi malah membela Yahudi, yang halal diharamkan yang haram di halal kan, coba orang susah mah tetap diinjak,” ucapnya.
Atas tindakan tersebut lanjut kapolres, tersangka dikenakan pasal 14 ayat 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun, kemudian Pasal 45a Ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
Dan Pasal 321 KUHP Pidana yang berbunyi barangsiapa menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya menghina atau menista orang yang sudah mati. “Kita kenakan ancamannya 10 tahun dan UUD ITE ancamannya 6 tahun,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Padillah menambahkan alasan tersangka melakukan hal tersebut karena tidak melihat informasi yang diunggah oleh akun bernama Suhendi Suhendi itu, dia secara spontan menebar kebencian berdasarkan sara maupun menyebarkan berita bohong sehingga terjadi keonaran.
“Alasan untuk melakukan perbuatannya kita masih melakukan pendalaman, karena berdasarkan keterangan pelaku dia memang tidak punya niatan secara sengaja menyerang secara pribadi, spontan tanpa melihat informasi yang di unggah di atasnya, tidak ada kelainan kejiwaan dan masih berkomunikasi secara normal,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor












