JURNALSUKABUMI.COM – Akhir tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti dari hasil 185 perkara pada tahun 2021, Jumat (31/12/2021).
Pemusnahan barang bukti tersebut di antaranya, narkotika jenis ganja dan sabu. Termasuk, HP, obat-obatan terlarang, senjata tajam dan ada minuman keras.
“Itu beberapa barang bukti yang dimusnahkan di penghujung akhir 2021 ini yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto.
Mantan Kepala Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini menjelaskan, barang bukti tersebut semuanya sudah Eksekusi Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
“Adapun barang bukti berupa senjata tajam jenis senjata rakitan tadi ada 8 buah dan sudah kita musnahkan,” tutup Bambang.
Pelaksanaan kegiatan tersebut di gelar di Kantor Halaman Kejari Kabupaten Sukabumi, tepatanya di Jalan Raya Karang Tengah No.456, Cibadak, Sukabumi.
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Barang Negara, Gema Wahyudi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman, Kepala Seksi Tindakan Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ratno Timur Habeahan Pasaribu, Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Gede Maulana, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Dimas Indra Gunawan dan tamu undangan lainnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












