JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Polsek Parungkuda Polres Sukabumi menyita ratusan minuman keras (Miras) berbagai merek di sebuah kios jamu tradisional yang beroperasi di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (4/12/2021) malam.
Kapolsek Parungkuda Kompol, Ari Trisnawati, melalui Panit Reskrim Polsek Parungkuda, Aipda Budianto, mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah atas keberadaan penjual miras. Pihaknya langsung melakukan tindakan dengan merazia sejumlah kios berkedok jamu tradisional.
“Sebanyak 200 botol miras yang siap dijual kita razia. Razia dilakukan atas laporan masyarakat keberadaan toko/kios Jamu yang berkedok jamu tradisional,” kata Aipda Budianto Panit Reskrim Polsek Parungkuda kepada awak media melalui keterangannya.
Tindakan ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan kondusi, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru 2022.
“Selain menyisir toko/kios jamu, kita juga telah mengamankan dan memeriksa penjual miras berinisial SI, R, AI, dan ML untuk dilakukan proses selanjutnya,”Ucapnya
Reporter: Ifan | Redaktur: Mohammad Noor












