JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnasker) Kota Sukabumi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Sukabumi tahun 2022.
Hal tersebut sesuai hasil rapat dengan Wali Kota Sukabumi,Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Sukabumi yang terdiri dari Disnaker, Serikat Pekerja, Apindo, dan Akademisi, yang dilaksanakan di Gedung Balai Kota Sukabumi.
“Sesuai hasil rapat dan juga dengan situasi dan data yang ada, seperti indikator rumus sesuai hasil survei dilapangan. Untuk UMK di Kota Sukabumi dipastikan akan naik,” kata Kadisnaker Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi kepada wartawan.
Yadi memastikan kenaikan tersebut sekitar 1,27% atau jika dirupiahkan sekitar Rp 32.251,38 dari jumlah UMK sebelumnya di Kota Sukabumi.
“Jadi untuk tahun depan UMK di Kota Sukabumi sekitar Rp 2.562.433 dari jumlah sebelumnya,” tegasnya.
Yadi menjelaskan, sesuai hasil keputusan itu tahapanya saat ini Pemkot Sukabumi sedang berupaya melayangkan surat rekomendasi dan meminta persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
” Targetnnya bulan ini sudah disahkan. Karena sebelum bulan desember harus segera tuntas karena ada tahapan nya dan itu diharapklan bisa secepatnya. Setelah mendapatkan rekomendasi kita akan sosialisasikan kepada perusahaan yang berada di Kota Sukabumi,” jelasnya.
Yadi menambahkan, Kota Sukabumi sendiri menjadi Kota yang mengalami kenaikan UMK dibanding Kota dan Kabupaten lain. Untuk itu dia berharap dengan kenaikan itu bisa segera memulihkan kembali perekonomian pasca pandemi.
“Harapanya ingin lebih dari itu cuman kita melihat situasi dan kondisi yang ada di Kota Sukabumi. Kita pun mengamanatkan kepada pihak perusahaan agar komitmen dengan penetepan UMK ini,” tandasnya.
Sementara itu dihubungi terpisah Wali Kota Suakabumi Achmad Fahmi menambahkan pihaknya, bersyukur penetapan UMK tahun ini pun berjalan dengan baik dan mari sama-sama ciptakan suasana kondusif.
”Bersyukur dari pengalaman sebelumnya penetapan UMK di Kota Sukabumi berjalan baik dan tidak terjadi kegaduhan,” ujarnya.
Dia pun, berharap setelah UMK ini ditetapkan pengusaha memiliki komitmen kuat melaksanakan hasil kesepakatan dan tidak ada satupun perusahaan yang melanggar.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor












