JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil menangkap enam orang tersangka tawuran di Kampung Bangkongreang, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi beberapa hari lalu.
Diketahui insiden tawuran ini mengakibatkan satu orang tewas. Tawuran tersebut terjadi pada Jumat (19/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Satreskrim telah berhasil mengamankan 6 orang tersangka di mana 5 orang itu statusnya masih anak di bawah umur dan 1 orang sudah usia dewasa,” Kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasat reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (23/11/2021).
Lanjut Rizka keenam orang tersangka itu diamankan polisi di daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor beserta barang bukti.
“Ini merupakan perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan 1 orang korban meninggal dunia. Untuk TKP nya sendiri itu di kampung Bangkongreang, Benda Kecamatan Cicurug sekitar pukul 3 sore,” terangnya.
Adapun ke-enam tersangka itu, dikenakan pasal undang-undang Perlindungan Anak pasal 18 ayat 3 dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Jadi setelah kita melakukan penyidikan, dua asal sekolah ini sebenarnya tidak ada di wilayah Kabupaten Sukabumi, semuanya ada di Kabupaten Bogor dan dua belah pihak ini sebenarnya sudah janjian ketemu dan kebetulan TKP yang diagendakan untuk ketemunya itu di Jalan Raya Sukabumi Cicurug,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya FMD (16) siswa asal Cicurug dikabarkan tewas akibat luka bacok di punggung sebelah kanan dan langsung diotopsi di RSUD Sekarwangi Cibadak.
Menurut AA (17), teman dari korban tewas mengatakan, tawuran tersebut pecah pada Jumat (19/11/2020) sekitar pukul 15.30 WIB. Kata dia, sebelum tawuran terjadi almarhum FMD (16) dan pelaku pembacokan sempat bertemu dan janjian untuk menentukan kapan dan di mana tawuran tersebut berlangsung.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor












