JURNALSUKABUMI.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menegaskan tambang galian C di Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug harus ditutup. Ia memastikan aktivitas penambangan yang belum lama ini memakan korban jiwa tersebut ilegal.
“Sebetulnya tambang itu tidak memiliki izin. Kalau tidak ada izin berarti salah, seharusnya sudah ditutup dari beberapa tahun lalu,” ujarnya Ade kepada jurnalsukabumi.com, Senin (15/11/2021).
Ade menambahkan, Pemkab Sukabumi bersama aparat penegak hukum sedang konsern menindak tambang ilegal. Selain di Cicurug, tambang ilegal juga ada di beberapa kecamatan lain.
“Pengelolanya bandel. Iya jelas dan kecelakaan atau peristiwa longsor yang memakan korban jiwa kemarin itu di luar sistem kami,” ungkapnya.
Dirinya juga berharap agar masyarakat sadar untuk tidak bekerja atau melakukan aktivitas penambangan di tambang ilegal.
“Harapan saya sih masyarakat itu sadar, kalau tambang tersebut tidak memiliki izin, jangan terus-terusan melakukan penambangan disana,” tandasnya.
Seperti diketahui seorang pekerja tambang tewas dalam peristiwa longsor di lokasi penambangan yang berada di Kampung Pasir Pacar RT 03/02 tersebut, Minggu (7/11/2021). Polres Sukabumi membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini.
Reporter: Ardi Yakub | Redaktur: Mohammad Noor
Discussion about this post