JURNALSUKABUMI.COM – Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Sukabumi, masih menunggu keputusan pemerintah dalam menyusun rencana aksi daerah dalam melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) secara maksimal.
Demikian disampaikan Kepala BNNK Sukabumi M. Retno Daru Dewi, dalam rapat kerja pembahasan rencana aksi daerah P4GNPN tahun 2020-2024, di Aula Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (11/11/2021).
“Melalui program tersebut dapat terlihat bagaimana ketanggapan suatu daerah dalam upayanya mengurangi angka pravalensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” kata Retno kepada jurnalsukabumi.com.
Setidaknya kata Retno, terdapat lima variabel utama yang menjadi pedoman untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan program ikutan pada suatu kabupaten/kota yaitu ketahanan keluarga, ketahanan masyarakat, kewilayahan, kelembagaan serta variabel hukum.
“Tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman terhadap ancaman bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ” ujarnya.
Untuk itu kata dia, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi terus mendorong pemerintah daerah untuk melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) secara maksimal.
“Mari kita sukseskan P4GNPN di Sukabumi. Oleh karena itu, tinggal bagaimana keseriusan dalam menyambut program ini,” tandasnya.
Redaktur: Usep Mulyana












