JURNALSUKABUMI.COM – Insiden longsor di lokasi tambang diduga ilegal di Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mendapat sorotan banyak pihak. Pemilik atau pengelola lahan tambang disebut-sebut bisa dipidana.
Hal tersebut diungkapkan, Tantan Suherman, aktivis lingkungan dari Forum Warga Sukabumi (FWS). Menurutnya, pengelola tambang bisa dipidana jika beroperasi tanpa legalitas atau izin.
“Kalau memang belum ada izinnya, seharusnya bisa dipidana,” kata Tantan kepada jurnalsukabumi.com, Senin (8/11/2021).
Tantan menegaskan legalitas perusahaan, khususnya pertambangan, diperlukan untuk memastikan semua hak dan kewajibannya terpenuhi.
Salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi perusahaan adalah terkait kesehatan dan keselamatan kerja.
“Enggak ada izinnya, gimana bisa menjamin kesehatan dan keselamatan kerja,” tuturnya.
Ia pun menyinggung terkait pemerintah desa setempat yang tak tahu menahu soal izin tambang itu. Hal tersebt menurutnya sangat aneh.
Seperti diketahui, insiden di tambang diduga ilegal menewaskan seorang pekerja belum lama ini. Musibah longsor menimbun empat orang korban, salah satunya meninggal dunia.
Saat ditanya wartawan, perwakilan pengelola tambang tak bisa memastikan legalitas izin pertambangan. Begitupun dengan kades setempat yang mengaku tidak tahu.
Redaktur: Mohammad Noor
Discussion about this post