JURNALSUKABUMI.COM – Aktivitas tambang cadas di Kampung Pasir Pacar RT 03/02, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi menelan korban jiwa, Minggu (7/11/2021).
Insiden tersebut menjadi perhatian banyak pihak. Terlebih legalitas aktivitas pertambangan di lokasi itu juga terkesan samar-samar.
Seperti yang diungkapkan Asep Ikhsanuddin, perwakilan pengelola tambang yang juga salah satu koordinator. Ia mengaku kurang mengetahui ihwal perizinan tambang cadas tersebut.
“Untuk perizinannya saya kurang begitu mengetahui, saya cuma sebagai penanggung jawab untuk bencana hari ini saja,” ujarnya kepada jurnalsukabumi.com
Seingat Asep, perizinan tambang pernah diurus hingga ke pihak desa dan kecamatan. Menurutnya, orang yang mengetahui kepastian legalitas tambang adalah Kades Pesawahan yang juga menjabat di DPK Apdesi Kecamatan Cicurug.
Sementara itu Kepala Desa Kutajaya, Ujang Rohani, mengaku tidak pernah mengetahui izin operasi dari tambang tersebut. Dirinya mengatakan hanya pernah mendengar adanya tambang cadas, tapi tidak pernah memberikan izin pengoperasian.
“Selama saya menjabat dari awal 2016 hingga sekarang saya tidak pernah mengetahui izin dari tambang tersebut hanya sebatas mendengar saja, dari awal memang sudah seperti itu, saya kesini cuma sekedar untuk berbela sungkawa kepada keluarga korban,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, 4 orang menjadi korban longsor tambang cadas yang diduga ilegal, 1 orang tewas 2 orang luka ringan dan 1 orang mengalami luka berat.
Reporter : Ardi Yakub | Redaktur : Mohammad Noor











