JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana study tour kunjungan industri yang bersumber dari dana orangtua siswa penerimaan tahun ajaran 2018/2019 di SMKN 4 Kota Sukabumi.
Tim Jaksa Penyidik Kejari Kota Sukabumi sekarang ini sudah menetapkan seorang pria berinisial DH sebagai tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Inteligen Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa, mengatakan DH adalah mantan Kepala SMKN 4 Kota Sukabumi.
” Hasil dari pemeriksaan ditemukannya bukti kuat sehingga DH ditetapkan sebagai tersangka,” kata Arif kepada wartawan Rabu (03/11/2021).
Tim Jaksa Penyidik berhasil mengungkap fakta perbuatan yang dilakukan tersangka DH yang memaksakan himpunan dana dari orang tua siswa dengan paksaan seakan kegiatan kunjungan industri merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dengan konsekuensi ketidaklulusan siswa jika tidak dipenuhi.
“Dimana tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa. Namun pada akhirnya seluruh dana yang terhimpun sebesar Rp 545.000.000 dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadi sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi,” bebernya.
Dijelaskan Arif, DH telah ditahan selama 20 hari ke depan dengan pertimbangan objektifitas dan subjektifitas, guna memperlancar jalannnya pemeriksaan.
“Kini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi Kota karena ruang isolasi di Lapas Kelas IIB Sukabumi sudah penuh,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kata Arif, tersangka terancam dijerat pasal 12 hurup e Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Serta pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 750 juta.
“Saat ini, kami masih mendalami kasus dugaan tindak pididana korupsi ini,” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor












