JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Polsek Cibadak Polres Sukabumi menyita puluhan minuman keras berbagai merek di sebuah kios jamu tradisional yang di Segog, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Selasa (19/10/2021) malam.
Panit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Sapri, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan miras di wilayahnya. Polsek Cibadak kemudian melakukan razia.
“Kita sita 30 botol miras yang siap dijual. Tanpa menunggu lama kami bersama anggota piket dan unit reskrim Polsek Cibadak menyisir kios jamu hingga akhirnya 30 botol minuman keras dari beberapa merek kita amankan,” kata Ipda Sapri.
Pihaknyapun telah memeriksa penjual miras berinisial AL untuk di mintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Reporter: Eman Sulaeman | Redaktur: Mohammad Noor






