Polres Sukabumi Kembali Ungkap Penyelundupan Ribuan Benur 

Minggu, 17 Oktober 2021 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi kembali mengungkap kasus pelaku penyelundupan ribuan bayi lobster atau benur yang bakal dikirim ke pengepul besar.

Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan 4.300 ekor benur siap ekspor jenis Mutiara dan Pasir. Dari jumlah itu terdapat 4.050 jenis benur pasir dan 250 jenis benur mutiara. Benur itu dibungkus dalam plastik bening.

“Kemarin Rabu kami menangkap dua pelaku benur di Surade, ini mainnya tiap hari menjual, bukan budidaya melainkan dijual ke pengepul. Dalam seminggu mereka menjual total harga Rp 64.612.000,” kata Kapolres Sukabumi, Dedy Darmawansyah, didampingi Wakapolres Niko Nurullah Adi Putra dalam rilisnya, Minggu (17/10/2021).

Kedua pelaku, kata Kapolres, merupakan pegawai swasta bukan nelayan. Mereka hanya dipekerjaan oleh bos yang menerima penjualan bayi lobster itu.

“Tersangka dua orang itu yang satu inisial H supir, satu lagi A staf pengepul tersebut yang digaji sebulan Rp 2 juta dari bosnya. Kedua tersangka bukan nelayan tapi pekerja swasta,” terangnya.

Menurut Dedy, pelaku tersebut sudah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020. Dalam Permen itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melarang ekspor bening lobster, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Permen KP No.12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)

“Jadi pelaku ini setiap hari bisa menjual benur sebanyak di atas seribu klo di Kalikan seminggunya itu 7 ribu, jadi kerugian ratusan juta dalam seminggu. Modus operandi mencari keuntungan di jual ke luar negri,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Berita Terbaru