JURNALSUKABUMI.COM – Sedikitnya 850 botol miras berbagai merk berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi dari sepanjang pesisir pantai selatan Sukabumi. Operasi tersebut mengingat Peraturan Daerah (Perda) mengenai minuman nol persen alkohol.
Kegiatan langsung dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan, menyisir berbagai tempat seperti warung dan kafe sepanjang pesisir Pantai Minajaya hingga Pantai Ujung Genteng.
“Operasi cipta kondisi ini merupakan penegakan peraturan daerah Kabupaten Sukabumi tentang Minuman Nol Persen dari Alkohol, jajaran kami telah mengamankan sedikitnya 850 botol minuman keras di warung-warung dan kafe karaoke sepanjang pesisir pantai,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Akp Kusmawan kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).
Lebih lanjut Kusmawan mengatakan, hasil tangkapan miras ini selanjutnya akan di bawa ke Mapolres Sukabumi untuk di proses lebih lanjut, sementara untuk para penjual dikenakan sanksi tindak pidana ringan dengan wajib lapor selama seminggu ke Satnarkoba Polres Sukabumi.
“Berbagai macam minuman keras yang kami amankan ini akan di bawa ke Mapolres Sukabumi, untuk kami musnahkan, dan untuk para penjual diwajibkan lapor karena terkena sanksi tindak pidana ringan,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Dedi Darmawansyah menghimbau kepada masyarakat agar tidak memiliki bahkan menjual minuman keras yang kadar alkohol tinggi, karena peraturan daerah Kabupaten Sukabumi memberlakukan Minuman Keras Nol Persen Alkohol.
“Polres Sukabumi gencar menertibkan warung ataupun cafe yang masing menjual minuman keras, tidak hanya di ujung genteng saja, di wilayah Pelabuhanratu pun sama,” tutupnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor












