Satnarkoba Polres Sukabumi Sita 850 Miras dari Pesisir Pantai Ujung Genteng

Rabu, 13 Oktober 2021 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sedikitnya 850 botol miras berbagai merk berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi dari sepanjang pesisir pantai selatan Sukabumi. Operasi tersebut mengingat Peraturan Daerah (Perda) mengenai minuman nol persen alkohol.

Kegiatan langsung dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan, menyisir berbagai tempat seperti warung dan kafe sepanjang pesisir Pantai Minajaya hingga Pantai Ujung Genteng.

“Operasi cipta kondisi ini merupakan penegakan peraturan daerah Kabupaten Sukabumi tentang Minuman Nol Persen dari Alkohol, jajaran kami telah mengamankan sedikitnya 850 botol minuman keras di warung-warung dan kafe karaoke sepanjang pesisir pantai,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Akp Kusmawan kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

Lebih lanjut Kusmawan mengatakan, hasil tangkapan miras ini selanjutnya akan di bawa ke Mapolres Sukabumi untuk di proses lebih lanjut, sementara untuk para penjual dikenakan sanksi tindak pidana ringan dengan wajib lapor selama seminggu ke Satnarkoba Polres Sukabumi.

“Berbagai macam minuman keras yang kami amankan ini akan di bawa ke Mapolres Sukabumi, untuk kami musnahkan, dan untuk para penjual diwajibkan lapor karena terkena sanksi tindak pidana ringan,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Dedi Darmawansyah menghimbau kepada masyarakat agar tidak memiliki bahkan menjual minuman keras yang kadar alkohol tinggi, karena peraturan daerah Kabupaten Sukabumi memberlakukan Minuman Keras Nol Persen Alkohol.

“Polres Sukabumi gencar menertibkan warung ataupun cafe yang masing menjual minuman keras, tidak hanya di ujung genteng saja, di wilayah Pelabuhanratu pun sama,” tutupnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas
Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Modus Bakso Isi Sabu Terbongkar, Lapas Sukabumi Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:33 WIB

Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:50 WIB

Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Dua Perusahaan Tambang di Sukabumi Didesak Bertanggung Jawab, Hak Ratusan Pekerja Belum Tuntas

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:27 WIB

Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti, Kasus Obat Terlarang Paling Menonjol

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Berita Terbaru