Satnarkoba Polres Sukabumi Sita 850 Miras dari Pesisir Pantai Ujung Genteng

Rabu, 13 Oktober 2021 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sedikitnya 850 botol miras berbagai merk berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi dari sepanjang pesisir pantai selatan Sukabumi. Operasi tersebut mengingat Peraturan Daerah (Perda) mengenai minuman nol persen alkohol.

Kegiatan langsung dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan, menyisir berbagai tempat seperti warung dan kafe sepanjang pesisir Pantai Minajaya hingga Pantai Ujung Genteng.

“Operasi cipta kondisi ini merupakan penegakan peraturan daerah Kabupaten Sukabumi tentang Minuman Nol Persen dari Alkohol, jajaran kami telah mengamankan sedikitnya 850 botol minuman keras di warung-warung dan kafe karaoke sepanjang pesisir pantai,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Akp Kusmawan kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

Lebih lanjut Kusmawan mengatakan, hasil tangkapan miras ini selanjutnya akan di bawa ke Mapolres Sukabumi untuk di proses lebih lanjut, sementara untuk para penjual dikenakan sanksi tindak pidana ringan dengan wajib lapor selama seminggu ke Satnarkoba Polres Sukabumi.

“Berbagai macam minuman keras yang kami amankan ini akan di bawa ke Mapolres Sukabumi, untuk kami musnahkan, dan untuk para penjual diwajibkan lapor karena terkena sanksi tindak pidana ringan,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Dedi Darmawansyah menghimbau kepada masyarakat agar tidak memiliki bahkan menjual minuman keras yang kadar alkohol tinggi, karena peraturan daerah Kabupaten Sukabumi memberlakukan Minuman Keras Nol Persen Alkohol.

“Polres Sukabumi gencar menertibkan warung ataupun cafe yang masing menjual minuman keras, tidak hanya di ujung genteng saja, di wilayah Pelabuhanratu pun sama,” tutupnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima
DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban
Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
DP3A Sukabumi Dampingi Santriwati Korban Kekerasan, Utamakan Pemulihan dan Perlindungan
Polisi Buru Oknum Pimpinan Ponpes di Cantayan, Laskar Fisabilillah Desak Percepatan Kasus
Sikat Habis Gratifikasi, Kajari Kabupaten Sukabumi: “Main Setoran, Karier Selesai!”

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 19:00 WIB

Tasyakuran HBP ke-62, Lapas Sukabumi Tegaskan Komitmen Kerja Nyata dan Pelayanan Prima

Selasa, 21 April 2026 - 18:10 WIB

DP3A Sukabumi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pastikan Pendampingan Korban

Selasa, 21 April 2026 - 16:01 WIB

Sidang Praperadilan Ditolak, PN Cibadak Nyatakan Proses Hukum Polres Sukabumi Sah

Sabtu, 11 April 2026 - 21:29 WIB

Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok

Sabtu, 11 April 2026 - 19:32 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777