Polres Sukabumi Tangkap Dua Orang Penjual Benur

Rabu, 13 Oktober 2021 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil menangkap dua orang penjual benur. Pelaku inisial M dan RA dibekuk di kawasan Puncak, Bogor tanpa perlawanan.

Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan 768 ekor benur jenis mutiara dan pasir siap ekspor. Dari jumlah itu terdapat 443 jenis benur pasir dan 325 jenis benur mutiara. Benur itu dibungkus dalam plastik bening.

“Kami melakukan penangkapan ini karena ada imbauan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi. Tertanggal 30 November 2020 tentang imbauan tidak menangkap benur untuk ekspor,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Putra kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (13/10/2021).

Dua tersangka yang diamankan, kata Kapolres, memiliki peran yang berbeda. M adalah pengepul yang biasa berusaha di bidang benur dan RA sebagai karyawan dari M.

“Modus operandinya M membeli langsung kepada nelayan, harga benur jenis pasir dijual seharga Rp 9 ribu kepada Mr X selaku pengepul besar dan mereka mengambil keuntungan Rp 500 per ekornya untuk jenis benur mutiara RA membeli kepada nelayan seharga Rp 13 ribu dan dijual ke Mr X dengan harga Rp 13.500,” terangnya.

Harga benur yang menggiurkan membuat kedua pelaku melakukan usaha yang terlarang menurut peraturan pemerintah tersebut.

“Dalam satu minggu dia bisa melakukan pengiriman tiga sampai lima kali pengiriman terhadap MR X atau kepada pengepul yang lainnya. Tersangka sudah bermain benur sekitar satu tahun,” sambung dia.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Rizka Fadhila menjelaksan pelaku biasa mengirim tiga sampai lima kali dalam satu minggu. Untuk satu kali pengiriman dalam satu bulan mencapai Rp 100 juta.

“Jadi untuk pengiriman ini kalau kita lihat hanya seputar penangkapan (barang bukti) ini estimasi sekitar Rp 10 juta, namun karena aktifitas ini dalam seminggu itu bisa sekitar 3 sampai lima kali pengiriman dalam satu bulan kita estimasi sekitar 10.000 ekor atau kurang lebih sekitar Rp 100 juta,” ucap Rizka.

Rizka menegaskan para pelaku bukan bekerja sebagai nelayan namun memang fokus kepada jual beli benur. “Ancaman hukumannya berdasarkan UU kelautan itu sekitar 8 tahun penjara, profesi pelaku wiraswasta tapi sehari-harinya jual beli benur dan bukan nelayan,” ujarnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Berita Terbaru