JURNALSUKABUMI.COM – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi, SDN Takokak dan Pemdes Pasawahan menandatangani kesepakatan penyelesaian sengketa lahan secara damai. Kesepakatan itu terkait penggunaan tanah perusahaan seluas 7.500 meterpersegi milik Perhutani. Penandatanganan dilakukan di Kantor KPH Sukabumi, Pada Jum’at (08/10/21).
“Saya berharap semoga dengan adanya kesepakatan bersama ini, bisa tercapainya penyelesaian masalah menduduki Tanah DK/Perusahaan Perhutani KPH Sukabumi yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak.” kata Wakil Administratif Wilayah Barat, Suwandi, kepada jurnalsukabumi.com.
Masih kata Suwandi, dalam hal menduduki Tanah DK/Perusahaan oleh pihak lain, maka pihak Perhutani KPH Sukabumi akan melakukan proses penyelesaiannya melalui pendekatan secara persuasif dan partisipatif, sesuai dengan ketentuan yag berlaku.
Setelah itu, hasil kesepakatan antara Perhutani KPH Sukabumi dengan SDN Takokak dan Desa Pasawahan tersebut dituangkan dalam sebuah Memorandum of Understanding (MoU) dibuat kesepakatan bersama, bahwa penguasaan lahan Perhutani hanya berlaku untuk jangka waktu satu tahun.
Kepala Desa Pasawahan Ega Muhamad Fajar menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Perhutani, juga dalam penyelesaian masalah ini pihaknya akan segera dimohonkan kepada Perhutani melalui Pememerintah Daerah Kabupaten Cianjur.
Sementara itu Kepala Sekolah SDN Takokak Rahmah Diana menuturkan, bahwa pihaknya akan segera memproses permohonan kepada Perhutani melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.
Hadir pula.dalam acara penandatanganan kesepakatan antara Perhutani dengan pihak SDN Takokak dan Pemdes Pasawahan, Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan Chendra Eka Permana,
Redaktur: Usep Mulyana












