JURNALSUKABUMI.COM – Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar monitoring dan evaluasi (Monev) guna membangun kesamaan pandangan tentang pentingnya jaminan bagi para pekerja atau pegawai.
Dimana pegawai atau pekerja merupakan aset utama yang harus mendapatkan perlindungan dari sebuah lembaga penyelenggara jaminan sosial.
“Saya harapkan dengan acara ini, mampu mewujudkan pandangan yang sama terkait pentingnya menpersiapkan jaminan
pekerja/pegawai selaku aset utama” kata Ade kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (9/10/21).
Sekda menyebutkan Rapat Monev ini merupakan bentuk sinergitas antar semua pihak yang memiliki pandangan dan pemahaman yang sama tentang arti pentingnya sebuah kepastian terkait jaminan sosial bagi setiap pekerja dan pegawai dalam rangka menunjang kelancaran seluruh program pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya ikhtiar tersebut sebagai wujud kepedulian dan rasa tanggung jawab bersama antara pemerintah Kabupaten Sukabumi dan BPJS untuk memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat terutama dikalangan pekerja maupun pegawai, baik itu ASN maupun Non ASN.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Diding Ramdani mengatakan rapat bertujuan memonitor dan mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan perlindungan BPJS disektor swasta, kontraktor maupun Non ASN ini berjalan dengan baik.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Di dalamnya terdapat tiga jaminan yaitu jaminan kecelakaan (JKC), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT). Setelah itu berkembang menjadi lima dengan menambahkan yaitu jaminan pensiun (JP) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP),” jelasnya.
Di akhir acara dilakukan penyerahan Klaim Jaminan Kematian akibat Kecelakaan Kerja oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan disaksikan oleh Sekda Kabupaten Sukabumi.
Redaktur: Usep Mulyana
Discussion about this post