Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota Beberkan Kronologi Sopir Angkot Mesum

Rabu, 8 September 2021 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Satuan Kecelakaan Lalu lintas (Kasat Lantas) Polres Sukabumi Kota beberkan kronologi sopir angkot mesum tabrak Satpam hingga tewas di Perumahan Karang Kencana, Jalan Ciseureuh Kampung Garung, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

“Satuan Unit Laka Lantas Polres Sukabumi Kota sudah menangani dengan memeriksa para saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melengkapi pemberkasannya dan juga tadi sudah menggelar perkara,” kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Sujana kepada wartawan saat konfersi pers di Satpras Rabu (08/09/2021).

Lanjut dia, saat ini belum ada penetapan menjadi tersangka tapi statusnya baru diduga, untuk terduga terdapat ancaman pasal 331 ayat 4 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Sementara itu Kepala Unit Laka Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat menambahkan pihaknya sudah mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan Angkutan umum (Angkot).

“Kondisi kendaraan angkot yang sudah di amankan Unit Laka Lantas Polres Sukabumi Kota, keadaan kaca mobilnya sudah dalam keadaan pecah semua dan pemilik dari kendaraan ini milik orang lain pelaku hanya seorang sopir saja,” singkat Jajat.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Berita Terbaru