JURNALSUKABUMI.COM – Kabupaten Sukabumi status PPKM dari level 4 menjadi level 2 atas instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Turunnya status level PPKM membuat sejumlah area wisata di Kabupaten Sukabumi kembali dibuka dan diperbolehkan. Namun hal ini tetap menjadi perhatian pihak kepolisian Polres Sukabumi dan Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengimbau masyarakat untuk tetap awas terhadap penularan Covid-19.
“Kami mengimbau masyarakat jangan euforia, di level dua ini saya harap dan minta tetap menjalankan prokes yang ketat dilaksanakan,” ungkap AKBP Dedy.
Masih dikatakan Dedy, tempat wisata di wilayah Kabupaten Sukabumi sudah dibuka. Namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dan juga pengunjung diwajibkan sudah menjalani vaksinasi.
“Memang level 2 ini area wisata dibuka kembali. Termasuk kawasan pantai dan wisata alam lainnya sudah dibuka maka masyarakat harus memenuhi persyaratan untuk memasuki tempat wisata di Sukabumi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Usman Jaelani mengatakan, dengan turun level di Kabupaten Sukabumi area wisata bisa dibuka kembali. Pihaknya melakukan sejumlah persiapan dan himbauan kepada pegiat wisata di Kabupaten Sukabumi.
“Kami bekerjasama dengan pegiat wisata untuk area wisata ini harus tetap menjalankan Prokes yang ketat. Bahkan yang masuk ke area wisata harus memenuhi persyaratan,” tandasnya. (Adv)
Discussion about this post