Tanah Sitaan Kasus Tipikor di Tenjojaya Jadi Lahan Tambang, Kejari Kabupaten Sukabumi Lakukan Hal Ini

Senin, 30 Agustus 2021 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan pemasangan papan pengumuman penyitaan di lokasi tanah yang disita Kejati Jabar di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (30/8/2021).

“Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat Forum Petani beberapa minggu lalu bahwa di tanah sitaan oleh kejaksaan ada aktivitas penambang ilegal. Kami langsung ke lokasi untuk melakukan pemasangan plang sehingga mereka tahu bahwa tanah ini adalah tanah sitaan kejaksaan dalam kasus tindak pidana korupsi,” kata Aditya Sulaeman, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kepada awak media di lokasi.

Papan yang dibawa Tim Kejari Kabupaten Sukabumi itu berisi tulisan ‘Tanah Bangunan ini Disita Oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor:18/Pen.Pid.Sus/TPK/2016/PN.BDG Tanggal, 04 Maret 2016.

Aditya menambahkan, dirinya sering menerima informasi bahwa ada aktivitas di tanah siatan tersebut. Namun dirinya tidak bisa semena-mena langsung menutup, akan tetapi harus mencari data dan kebenarannya yang akurat.

Setelah mencari data dan kebenarannya, kami langsung melakukan pulbaket dan baru saat ini kami melakukan pemasangan plang di area tersebut. Kendati demikian bahwa nanti kembali ada aktivitas, kita akan melakukan pemasangan plang di tengah jalan,” tuturnya.

Sementara itu General Affair PT Bogorindo Moch, Iqbal (32), mengatakan pihaknya kaget mendengar ada pemasangan plang dan tidak boleh melakukan aktivitas penambangan.

“Iya intinya saya kaget ada oknum petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi langsung memasang plang dan tidak boleh melakukan aktivitas di lokasi yang saat ini saya sedang penambangan. Selain itu sebelumnya saya tidak pernah menerima surat perintah dan tidak menunjukan surat tugas,” kata Iqbal kepada wartawan.

Iqbal meminta Kejaksaan bersikap netral dan adil. Jika kegiatan tambang dilarang, Ia meminta hal yang sama juga dilakukan terhadap aktivitas pertanian di tanah tersebut.

Kami dari pihak PT Bogorindo bersama masyarakat yang bekerja di pertambangan dalam waktu dekat ini akan melakukan audensi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.

Reporter: Ifan | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru