Tanah Sitaan Kasus Tipikor di Tenjojaya Jadi Lahan Tambang, Kejari Kabupaten Sukabumi Lakukan Hal Ini

Senin, 30 Agustus 2021 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan pemasangan papan pengumuman penyitaan di lokasi tanah yang disita Kejati Jabar di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (30/8/2021).

“Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat Forum Petani beberapa minggu lalu bahwa di tanah sitaan oleh kejaksaan ada aktivitas penambang ilegal. Kami langsung ke lokasi untuk melakukan pemasangan plang sehingga mereka tahu bahwa tanah ini adalah tanah sitaan kejaksaan dalam kasus tindak pidana korupsi,” kata Aditya Sulaeman, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kepada awak media di lokasi.

Papan yang dibawa Tim Kejari Kabupaten Sukabumi itu berisi tulisan ‘Tanah Bangunan ini Disita Oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor:18/Pen.Pid.Sus/TPK/2016/PN.BDG Tanggal, 04 Maret 2016.

Aditya menambahkan, dirinya sering menerima informasi bahwa ada aktivitas di tanah siatan tersebut. Namun dirinya tidak bisa semena-mena langsung menutup, akan tetapi harus mencari data dan kebenarannya yang akurat.

Setelah mencari data dan kebenarannya, kami langsung melakukan pulbaket dan baru saat ini kami melakukan pemasangan plang di area tersebut. Kendati demikian bahwa nanti kembali ada aktivitas, kita akan melakukan pemasangan plang di tengah jalan,” tuturnya.

Sementara itu General Affair PT Bogorindo Moch, Iqbal (32), mengatakan pihaknya kaget mendengar ada pemasangan plang dan tidak boleh melakukan aktivitas penambangan.

“Iya intinya saya kaget ada oknum petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi langsung memasang plang dan tidak boleh melakukan aktivitas di lokasi yang saat ini saya sedang penambangan. Selain itu sebelumnya saya tidak pernah menerima surat perintah dan tidak menunjukan surat tugas,” kata Iqbal kepada wartawan.

Iqbal meminta Kejaksaan bersikap netral dan adil. Jika kegiatan tambang dilarang, Ia meminta hal yang sama juga dilakukan terhadap aktivitas pertanian di tanah tersebut.

Kami dari pihak PT Bogorindo bersama masyarakat yang bekerja di pertambangan dalam waktu dekat ini akan melakukan audensi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.

Reporter: Ifan | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak
Pancasila di Tengah Tantangan Zaman, Pesan Bupati Sukabumi untuk Generasi Muda

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:38 WIB

Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:50 WIB

Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota

Berita Terbaru