JURNALSUKABUMI.COM – Pemdes Kutasirna, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, menyalurkan dana insentif bagi guru ngaji dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2021. Dana tersebut disalurkan di lantai dua Aula Desa Kutasirna, Rabu (18/8/2021). Masing – masing guru ngaji mendapatkan insentif sebesar Rp180 ribu.
“Kami menyalurkan dana insentif bagi 100 orang guru ngaji se – Desa Kutasirna. Mereka guru ngaji, yang telah mendarmabaktikan tenaga, pikiran dan ilmunya untuk mengajar ngaji anak – anak. Bantuan ini untuk meringankan beban hidupnya,” kata Endang Setiawan, Kepala Desa Kutasirna, kepada jurnalsukabumi.com
Pemberian insentif tersebut lanjut dia, tidak dikenakan syarat apapun, salahsatunya melampirkan sertifikat vaksin. Selain itu pemberian bantuan, tidak mengacu pada jumlah santri atau murid ngaji di bawah asuhannya. Dengan kata lain, berapapun jumlah santrinya ada hak untuk.menerima insentif.
Ditemui ditempat yang sama, Ketua MUI Desa Kutasirna, Ustad Aos Firdaos menuturkan, penyaluran insentif guru ngaji tanpa melihat figur atau sosoknya. Seorang guru ngaji baik laki – laki atau perempuan yang di rumahnya dijadikan tempat untuk belajar mengaji, dia pantas menerimanya.
” Mau ada satu, dua santri atau lebih, dia berhak mendapatkan bantuan. Itu pun kegiatannya dilakukan secara terus menerus kecuali ada kendala tertentu. Melaksanakan vaksinasi, itu sudah menjadi ketetapan, tapi untuk insentif ini, semua guru ngaji berhak mendapatkannya,” ujarnya.
Reporter: Usep Mulyana | Redaktur: Mohammad Noor












