JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi, mengungkap sindikat kasus pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor yang terjadi di dua lokasi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan itu terjadi di lokasi berbeda, yakni hasil laporan polisi (LP) Polsek Simpenan dan Polsek Cibadak, dan menangkap enam tersangka beserta delapan barang bukti berupa sepeda motor roda dua.
“Pengungkapan dari satreskrim polres Sukabumi untuk Polsek Simpenan sudah kita amankan empat tersangka satu tempat kejadian perkara (TKP) dan empat barang bukti, sedangkan Polsek Cibadak dua tersangka satu tempat kejadian perkara (TKP) dan empat barang bukti,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (13/8/21).
Keenam tersangka sambung dia, masing-masing berinisial SS, ND, AR, HD MH, dan RT semuanya dikenakan Pasal 363 KUHP tindak Pidana pencurian dengan pemberatan curanmor dan dikenakan pidana penjara tujuh tahun.
“Sedangkan dalam kasus tersebut masih ada dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan residivis khusus kendaraan roda dua di wilayah Utara,” terangnya.
Modus operandi kata Kapolres, pelaku mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman pasar Cibadak menggunakan kunci T, semua perbuatan dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 5.30 WIB. Namun untuk wilayah Simpenan pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan cara membobol rumah warga.
“Sementara seluruh kendaraan akan kita pergunakan untuk barang bukti nanti di persidangan, setelah sidang selesai dikembalikan ke pemiliknya, yang kejadian di Utara memang selalu berempat, beberapa TKP itu berempat dan semua itu merupakan residivis,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












