Delapan Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi di Sukabumi 

Kamis, 29 Juli 2021 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota membekuk delapan tersangka kasus peredaran gelap narkotika dan obat berbahaya di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota, (29/7/2021).
Delapan tersangka yakni UN (39), SM (40), HP (39), WB (54), KZ (32), IS (54), AM (25), MR (20).
“Dari pengungkapan kasus tersebut  dengan modus mereka ada yang berperan menjadi kurir sabu dengan cara salam tempel sedangkan untuk obat – obatan di jual edar secara langsung tanpa ijin edar, transaksi via transfer,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, kepada wartawan dalam konferensi pers.
Sumarni menambahkan, para pelaku diperkirakan sudah melaksanakan aksinya sebagai kurir mau pun pengedar selama satu tahun. Semua pelaku ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku diamankan di beberapa wilayah di Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi. Diantaranya di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh, Baros, Warudoyong, Cibeureum, Cibadak, dan Kecamatan Sukabumi.
“Dari semua pengungkapan kasus tersebut, Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berbagai jenis narkoba sabu 38,53 gram, timbangan digital, handpone, alat isap sabu, 401 obat Tramadol HCI, satu unit kendaraan motor, ATM dan uang Rp 50 ribu,”jelasnya.
Atas perbuatannya semua tersangka terancam pasal 112(2), 112 (2), 114 (2)UU RI nomer 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara. Serta pasal 196, 197 UU RI nomer 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi
Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan
Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Tusuk Leher Korban Pakai Obeng
Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap di Banten, Pelarian AC Berakhir di Cibeber
Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan
Suami Bongkar Dugaan Perselingkuhan di Kalibunder, Oknum Guru Dilaporkan ke Polisi
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Kuasa Hukum Teni Ridha Shi Ajukan Eksepsi, Minta Surat Dakwaan Batal Demi Hukum

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Dugaan Hubungan Terlarang Oknum Guru dan Istri Orang di Kalibunder, Polisi Mulai Periksa Saksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Kades di Ciemas Berada di Satresnarkoba, Kapolres: Masih Dalam Penyelidikan

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Rekonstruksi Ungkap Fakta Baru, Pelaku Tusuk Leher Korban Pakai Obeng

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap di Banten, Pelarian AC Berakhir di Cibeber

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Usai Digruduk Warga, Guru Ngaji di Simpenan Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencabulan

Berita Terbaru

Pendidikan

UMMI Edukasi Warga Hegarmulya Cegah Stunting dan Kembangkan UMKM

Senin, 10 Agu 2026 - 14:58 WIB