JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota membekuk delapan tersangka kasus peredaran gelap narkotika dan obat berbahaya di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota, (29/7/2021).
Delapan tersangka yakni UN (39), SM (40), HP (39), WB (54), KZ (32), IS (54), AM (25), MR (20).
“Dari pengungkapan kasus tersebut dengan modus mereka ada yang berperan menjadi kurir sabu dengan cara salam tempel sedangkan untuk obat – obatan di jual edar secara langsung tanpa ijin edar, transaksi via transfer,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, kepada wartawan dalam konferensi pers.
Sumarni menambahkan, para pelaku diperkirakan sudah melaksanakan aksinya sebagai kurir mau pun pengedar selama satu tahun. Semua pelaku ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku diamankan di beberapa wilayah di Kota Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi. Diantaranya di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh, Baros, Warudoyong, Cibeureum, Cibadak, dan Kecamatan Sukabumi.
“Dari semua pengungkapan kasus tersebut, Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berbagai jenis narkoba sabu 38,53 gram, timbangan digital, handpone, alat isap sabu, 401 obat Tramadol HCI, satu unit kendaraan motor, ATM dan uang Rp 50 ribu,”jelasnya.
Atas perbuatannya semua tersangka terancam pasal 112(2), 112 (2), 114 (2)UU RI nomer 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara. Serta pasal 196, 197 UU RI nomer 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 Tahun Penjara.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor