Hasil Rakor PPKM Level 4: PKL di Kota Sukabumi Boleh Jualan Lagi, Ini Syaratnya!

Senin, 26 Juli 2021 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Unsur Forkopimda Kota Sukabumi menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait tindaklanjut perpanjangan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Rakor diselenggarakan di Balai Kota Sukabumi, Senin (26/07/21)

Rapat yang dipimpin Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi ini dihadiri, Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Stiawan Hamami, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Dandim 0607 Kota Sukabumi Letkol Inf Danang Prasetyo Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi Taufan Zakaria, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, dan unsur lainnya.

“Sebagaimana arahan dari Presiden kemudian ditindaklanjuti oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendari) Nomor 24 tahun 2021, dimana Kota Sukabumi masih masuk PPKM level 4,” kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan.

Dalam hasil rapat tersebut ada perbedaan di PPKM Level 4 dibandingkan dengan sebelumnya. Salah satunya adalah pelonggaran-pelonggaran kepada masyarakat.

Diantaranya para PKL atau pedagang yang dalam aturan sebelumnya tidak boleh berdagang, namun dalam perpanjangan level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus PKL boleh berdagang.

Selanjutnya pertokoan non esensial juga boleh buka hanya tetap dilakukan pembatasan-pembatasan diantaranya pembatasan jam operasional contoh PKL dan warteg dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan pertokoan boleh buka hingga pukul 15.00 WIB.

Sementara yang lainnya seperti pembelajaran, sektor esensial dan industri masih sama dengan aturan sebelumnya termasuk ruang terbuka publik. Intinya berdasarkan Inmendagri Nomor 24 tahun 2021 terkait pertokoan dan PKL boleh buka dengan pembatasan dari jam operasional.

“Namun demikian tidak bisa dipungkiri kita masih level 4 zona merah jadi bukan berarti sudah bebas melaksanakan kegiatan ada pembatasan,” kata Wali Kota.

Khususnya berkaitan dengan waktu dan tempat misalnya rumah makan cafe dan sebagainya boleh buka akan tetapi tetap tidak makan di tempat.

Pengetatan lainnya lanjut Fahmi, forkopimda bersepakat sebagaimana arahan dari pusat adanya pengetatan yang berkaitan dengan arus lalu lintas. Di mana Polres membuat ring 1, ring 2, dan ring 3 didasarkan kepadatan mobilisasi masyarakat.

Misalnya ring 1 tidak dapat dilalui arus lalu lintas dalam artian dilakukan penyekatan atau penutupan. Sementara ring 2 dan 3 evaluatif dilakukan penyekatan atau dibuka berdasarkan situasional, ketika terjadi peningkatan arus kendaraan.

Fahmi berharap masyarakat harus mengetahui Kota Sukabumi masih level 4 atau zona merah. Sehingga harus adanya dukungan dari masyarakat supaya turun level.

Jangan sampai saat ini atas kebijakan presiden dilakukan ada kelonggaran, namun tiba tiba masyarakat euforia dan tidak disipilin protokol kesehatan yang akan menyebabkan kasus baru dan angka kematian naik.

Hal ini dikhawatirk akan menyebabkan Kota Sukabumi bisa jadi masuk ke zona yang tidak diharapkan seperti zona hiyam atau zona lainnya.

“Saya berharap pelonggaran yang diberikan pemerintah pusat dimanfaatkan sebaik-baiknya tanpa mengendorkan protokol kesehatan tetap disiplin dan ikuti arahan dari pemerintah pusat,” tandasnya.

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

BPBD Sukabumi Siapkan Mahasiswa IPB Jadi Perpanjangan Tangan Edukasi Kebencanaan di Sekolah
RSUD Sekarwangi Kini Punya Cath Lab, Pasien Serangan Jantung Tak Lagi Harus Dirujuk ke Luar Sukabumi
Grundfos Foundation Bersama Wafaa Indonesia Resmikan Fasilitas Air Bersih dan Air Minum di Sukabumi
Enam PNS Pemkab Sukabumi Kena Sanksi Berat, Lima Dipecat dan Satu Demosi
Rakor Evaluasi MTA, Ade Suryaman: Pembinaan Mental dan Spiritual ASN Harus Menjadi Prioritas
Dinas Perikanan Ungkap Rumpon Jadi Persoalan Baru Nelayan Sukabumi, Perizinan Dinilai Terlalu Rumit
Dua Institusi Bersinergi, Kapolres Sukabumi Kota Sambangi Makodim 0607
Siapa Sangka! Bangunan yang Tampak Kumuh Ini Ternyata Dapur MBG, Warga Mengaku Terkejut

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:42 WIB

BPBD Sukabumi Siapkan Mahasiswa IPB Jadi Perpanjangan Tangan Edukasi Kebencanaan di Sekolah

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:15 WIB

RSUD Sekarwangi Kini Punya Cath Lab, Pasien Serangan Jantung Tak Lagi Harus Dirujuk ke Luar Sukabumi

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:52 WIB

Grundfos Foundation Bersama Wafaa Indonesia Resmikan Fasilitas Air Bersih dan Air Minum di Sukabumi

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:38 WIB

Enam PNS Pemkab Sukabumi Kena Sanksi Berat, Lima Dipecat dan Satu Demosi

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:05 WIB

Rakor Evaluasi MTA, Ade Suryaman: Pembinaan Mental dan Spiritual ASN Harus Menjadi Prioritas

Berita Terbaru