JURNALSUKABUMI.COM – Kapolsek Cikakak, Iptu Bri Catur Budiono bersama personil gabungan polres Sukabumi, gencar melakukan pemantauan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah objek wisata pantai.
Pemberlakuan dari mulai tanggal 03 Juli sampai 20 Juli 2021 itu tidak lain bertujuan menekan penyebaran virus covid-19 yang semakin merebak.
“Kami beserta tim gabungan terus mengimbau dan menutup akses masuk masyarakat dari mulai Pantai Sukawayana, Karang Naya, Cikadaka, Samudera Beach Hotel, Cek ombak, hingga La Plaga,” ujar Catur yang juga menjabat sebagai Perwira Pengendali pengamananan area Wisata kepada jurnalsukabumi.com, Minggu (11/7/21).
Tidak hanya itu, sambung dia, himbauan Penerapan Protokol kesehatan 5 M kepada pemilik rumah makan, restoran pun di berlakukan. Seperti tidak boleh makan di tempat, wajib take A way, dan sampai jam 20.00 WIB.
“Pengunjung atau wisatawan tidak ada yang masuk ke area wisata pantai, dan untuk pemilik restoran, kafe, rumah makan mendukung pelaksanaan PPKM darurat,” terangnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor






