JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto, angkat bicara terkait putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan hukuman lebih ringan untuk enam orang terpidana kasus sabu 402 kilogram.
“Kami akan segera melakukan upaya hukum, dalam hal ini kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Bambang di kantornya, Kamis (1/7/2021).
Hingga berita ini disusun, Kejari Kabupaten Sukabumi belum menerima salinan putusan dari PT Bandung. Bambang mengatakan langkah hukum kasasi akan segera diambil setelah pihaknya mendapatkan salinan putusan.
“Setelah kami menerima salinan, nanti akan kami pelajari dan akan kami ambil sikap untuk langkah hukum. Kasasi ke Mahkamah Agung,” tuturnya.
Enam orang terpidana kasus bola sabu 402 kilogram mendapatkan hukuman lebih ringan setelah mengajukan banding ke PT Bandung. Sebelumnya, mereka divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Keenam orang tersebut yakni Ilan, Basuki Kosasih, Sukendar alias Batak, Nandar Hidayat, serta Risris Risnandar dan Yunan Citivaga mendapatkan hukuman lebih ringan. Yakni hukuman penjara selama 15 tahun dan 18 tahun.
Redaktur: Mohammad Noor












