JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi berhasil menggenjot pengurangan sampah plastik hingga 98,32 ton per tahun atau 8,19 ton per bulan. Capaian ini tak terlepas dari program Gerakan Sukabumi Bestari yang gencar dilakukan.
“Dengan telah diberlakukannya Penerapan Larangan Penggunaan Kantong Plastik pada Pertokoan Modern di Kabupaten Sukabumi sejak tanggal 11 November 2020 lalu, sampah plastik sebesar 98,32 ton pertahun atau perbulannya 8,19 ton berkurang,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska, kepada jurnalsukabumi.com.
Denis mengatakan program dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 81 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kebersihan Melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib dan Asri (BESTARI). Dimana larangan penggunaan sampah plastik di pertokoan modern berada di Pasal 11.
“Maka berdasarkan data, pengurangan kantong plastik sekali pakai pada pertokoan modern di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi, terdapat pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai rata-rata sebanyak 98,32 ton/tahun atau 8,19 ton/bulan,” jelasnya.
Dengan begitu, kata dia, jumlah tersebut berasal dari 404 lokasi supermarket, minimarket, atau departemen store yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi. Rencana ke depannya, kegiatan ini akan diperluas ke pasar – pasar tradisional sehingga pengurangan sampah plastik ini dapat lebih besar lagi.
“Hal yang lebih jauh lagi melalui kegiatan pengurangan sampah plasik ini diharapkan masyarakat terbiasa untuk berbelanja dengan menggunakan tas belanja yang ramah lingkungan atau yang dapat di pakai berulang kali, sehingga pencemaran sampah plastik dapat dikurangi semaksimal mungkin untuk menunjang pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi, “tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor






