JURNALSUKABUMI.COM – Polsek Jampangtengah membubarkan pesta pernikahan dengan hiburan organ tunggal di Kampung Bojongsari, Desa Bojongtipar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/6/2021).
“Sekira pukul 14.00 WIB jajaran Polsek Jampangtengah mendatangi acara pernikahan warga Kampung Bojongsari. Terpaksa diberhentikan lantaran tak memiliki izin di tengah pandemi covid-19,” kata Kapolsek Jampangtengah, AKP Usep Nurdin kepada jurnalsukabumi.com.
Usep menjelaskan petugas kemudian memberikan arahan mengenai aturan larangan berkerumun serta melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi covid-19.
“Kami memberikan pengertian dan peringatan agar memberhentikan kegiatan dan tidak ada lagi kegiatan hiburan dalam rangka menggelar pesta hajatan,” jelasnya.
Ia memastikan penghentian acara berlangsung aman dan tertib. Penyelenggara acara akhirnya menuruti arahan petugas.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor
Discussion about this post