JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mampu memulihkan keuangan negara dari perusahan-perusahan yang menunggak iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Hal tersebut disampaikan dalam rapat monitoring dan evaluasi kerjasama antara Kejari Kabupaten Sukabumi dengan BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi dalam upaya peningkatan kepatuhan atas penyelenggaraan program Jamsostek, Senin (14/06/2021).
“Ini merupakan rapat perdana pasca pembentukan Forum Koordinasi Optimalisasi Pelaksanaan Jamsostek. Juga sebagai lanjutan realisasi hasil penandatanganan memorandum of understanding kami bersama BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto di sela kegiatan, Senin (14/06/2021).
Ia menyampaikan, dari enam Surat Kuasa Khusus (SKK) yang berikan BPJS Ketenagakerjaan ini melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sudah membuktikan kinerja nyata dengan berhasil memulihkan tunggakan di perusahaan-perusahan yang belum melunasi kewajibannya.
“Dari enam SKK kepada enam perusahaan dengan tunggakan sekitar Rp572 juta sudah terealisasi sekitar Rp432. Dua perusahaan lunas dan sisanya masih menyicil,” jelas Bambang.
Masih kata dia, kejaksaan dalam program ini membantu langkah-langkah yang sifatnya persuasif bagi perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya mengenai BPJS Ketenagakerjaan agar sadar dan melunasinya segera.
“Pertama tentu kita mengedepankan edukasi sosialisasi kepada para pemberi kerja agar kewajiban mengenai Jamsostek ini bisa sesuai tepat waktu. Jika langkah ini belum optimal secara ketentuan bisa diserahkan kepada bidang Datun dengan adanya upaya penegakan hukum lainnya,” paparnya.
Di tempat yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Diding Ramdani menambahkan, langkah MoU ini juga merupakan hasil dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jamsostek.
“Kami sangat mengapresiasi sekali atas gagas Kejari Kabupaten Sukabumi dalam pembentukan forum yang melibatkan banyak pihak ini sehingga secara tidak langsung Inpres No.2 tahun 2021 dapat terealisasi dengan baik,” sambungnya.
Terlebih, Forum Koordinasi Optimalisasi Pelaksanaan Jamsostek ini juga melibatkan langsung seperti, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakentrans), Pengawas Ketenagakerjaan.
“Tujuan utamanya kehadiran forum ini juga untuk mengedukasi kepada seluruh pelaku usaha, badan usaha maupun SKPD Sukabumi agar melindungi karyawan dengan Jamsostek. Namun, kehadiran Kejari di sini lebih mengarah mengenai penegakan kepatuhan perusahaan untuk segera melaksanakan kewajibannya yang juga merupakan hak pekerja,” kata Diding.
Ia mengaku, dalam hal ini perusahaan sedang dan menengah ke atas sudah menjadi peserta Jamsostek. Namun, bagi masyarakat pelaku mikro kecil menengah, pedagang inilah yang harus benar-benar diedukasi.
“Untuk radius 5 km program ini sudah tersosialisasi merata. Baik, melalui surat maupun upaya nyata kami yang langsung turun ke lapangan dalam mendongkrak program tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, kegiatan rapat monitoring dan evaluasi kerjasama antara Kejari Kabupaten Sukabumi dengan BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi ini nampak hadir, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhamad Adib Adam, Jaksa Pengacara Negara Datun, Alfian, Kasubsi Pertimbangan Hukum Datun, Dekrit Dirga Sapurtra, Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ahmad Imam Lahaya, Serta perwakilan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












