JURNALSUKABUMI.COM – Buruh yang bekerja di pabrik kwetiau yang beralamat di Kampung Pasir Pacar RT 03/02, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, mengeluhkan jam kerja yang lebih dari 8 jam.
Salah satu buruh yang enggan menyebutkan nama menerangkan, jam kerja yang dimulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB, ia hanya mendapatkan upah sebesar Rp 55 ribu.
Upah sebesar itu dirasakannya tidak sebanding dengan lama jam ia bekerja di pabrik tersebut.
“Saya dibayar satu minggu sekali oleh pabrik ini. Saya tau diaturannya bekerja itu tidak lebih dari 8 jam, mana tidak lemburan,” terangnya kepada Jurnalsukabumi.com, Selasa (8/6/2021).
Selain itu, para buruh yang bekerja di pabrik tersebut tidak diberikan tunjangan kesehatan seperti BPJS atau Jamsostek. Ia membantah jika pihak manajemen pabrik tersebut menawarinya tunjangan itu.
“Tidak ada tunjangan apapun disini. Bohong perusahaan kalau menawari kami tunjangan,” terangnya.
Owner Perusahaan Kwetiau, Walysa Wanda Winarta membenarkan pihaknya mempekerjakan buruh tersebut dengan upah sebesar itu. Ia juga menerangkan bahwa para buruh tersebut sudah ditawari untuk mengikuti tunjangan kesehatan namun ditolak.
“Kita bayarkan upahnya seminggu sekali. Di sini ada 12 orang per shifnya, karena kapasitas mesin kita. Jadi kapasitas 1 mesin itu 12 orang,” ungkapnya.
Reporter: Syahrul | Redaktur: Mohammad Noor












