JURNALSUKABUMI.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi III, M. Sodikin angkat bicara terkait tempat wisata Cicatih Waterpark yang berlokasi di Perumahan Alam Berkah Cicatih, Kecamatan Cicurug, yang masih beroperasi.
Menurutnya, perusahaan tempat wisata itu sudah melanggar yang menjadi ketentuan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
“Pengusaha dan pemerintah harus memilik visi yang sama untuk menumpas penyebaran Covid-19,” tegasnya saat dihubungi Jurnalsukabumi.com, Kamsi (20/5/2021).
Sodikin menerangkan, pemerintah melarang tempat wisata beroperasi itu dilakukan berdasarkan hasil kajian terlebih dulu. Maka dari itu seharusnya tempat wisata patuh pada kebijakan tersebut.
“Masyarakat mudik saja dilarang. Ya, tentu tempat wisata juga harusnya sama, terlebih sudah ada Surat Edaran,” katanya.
Atas permasalahan tersebut sudah sewajarnya pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk untuk memperingati tempat wisata itu.
“Kalau melanggar, ya Pemda bisa mengevaluasi perizinannya,” tandasnya.
Reporter: Syahrul | Redaktur: Ujang Herlan












